- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara HAM Papua: Indonesia tak lebih baik dari Myanmar


TS
mabdulkarim
Pengacara HAM Papua: Indonesia tak lebih baik dari Myanmar

Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengacara HAM Papua, Gustaf Kawer, menilai penegakan demokrasi di Indonesia jauh lebih buruk atau sama dengan penegakan demokrasi di Myanmar. Karenanya, Indonesia tidak bisa menjadi contoh bagi Myanmar maupun sebaliknya.
“Saya pikir Indonesia tidak lebih baik dari Myanmar. Indonesia jauh lebih buruk di Papua daripada Myanmar,” ungkap Kawer saat berbincang-bincang dengan jurnalis Jubi terkait pembubaran seminar nasional tentang West Papua dan respons Indonesia terhadap demokrasi di Myanmar, Senin (29/3/2021) malam.
Menurut Kawer, demokrasi di Myanmar makin memburuk saat dan setelah militer mengambil alih kekuasaan secara paksa. Militer menggulingkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Militer terus menekan dan menembak rakyat yang protes kudeta militer terus berlangsung hingga 400 warga sipil dikabarkan tewas.
Indonesia malah buruk di Papua sejak 1963, jauh sebelum Myanmar. Tindakan terakhirnya, polisi membubarkan seminar nasional bertema ‘Mencari Jalan Tengah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua’.
“Jadi lebih bijak, Indonesia bicara masalah dalam negeri. Biar penegakan demokrasi di Papua yang menjadi cerita untuk Myanmar daripada bicara Myanmar hari ini,” ungkapnya.
Kata dia, tidak perlu bicara masa lalu Papua, bicara kondisi saat ini saja, terlebih fakta pembubaran seminar nasional, beberapa hari lalu. Polisi membubarkan seminar yang sepenuhnya dijamin hukum dan tidak bertentangan sama sekali dengan hukum.
“Saya pikir itu polisi tidak paham hukum atau paham tapi tidak mau melaksanakan hukum sehingga egonya yang nampak,” ungkapnya.
Kata dia, kalau bicara melaksanakan hukum, seminar kemarin itu ada jaminan hukum jelas. Hukum nasional maupun internasional menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat tanpa ada larangan dan pembatasan. Apa lagi ini kegiatan ilmiah.
Kawer merujuk UUD 1945, pasal 28, Deklrasi Umum HAM PBB pasal 19 tahun 1948, koncenan internasional hak sipil dan politik, yang juga sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam bentuk UU. UU nomor 39 tahun 1999, UU Nomor 9 tahun 1998, UU nomor 5 tahun 2005.
“Penegak hukum yang belum memahami sehingga salah dalam penanganan atau masih buta hukum sehingga pelaksaan juga masih buta,” ungkapnya merinci semua pasal terkait kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Ketua panitia seminar nasional ‘Mencari Jalan Tengah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua’, Kaitanus Ikinia, mengatakan hukum Indonesia jelas secara tertulis tetapi tidak benar satu dalam penerapan. Pembatasan ruang kemerdekaan menyampaikan pendapat terus berlangsung dengan berbagai alasan.
“Hukum Indonesia itu tidak benar. Kami mau sampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum, di jalan saja, dorang batasi kita dengan berbagai hal. Kami bawa aspirasi itu melalui seminar dan diskusi panel tetapi masih saja dihalanggi,” ungkapnya usai polisi membubarkan seminar, Sabtu (27/3/2021). (*)
https://jubi.co.id/papua-indonesia-t...i-myanmar/amp/




muhamad.hanif.2 dan magelys memberi reputasi
0
930
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan