Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Mahfud Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis Ringan 7 Bulan Penjara
Mahfud Beri Maaf, Pengancam di Rumah Ibundanya Divonis Ringan 7 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi andil dalam vonis ringan yang diterima Aji Dores, pengancam yang akan membunuhnya dan membakar rumah Ibundanya di Pamekasan, Madura.

Mahfud memberikan maaf kepada pelaku melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan kemudian dibacakan sebelum putusan vonis terhadap Aji pada Selasa (23/3/2021).

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Dalam surat tersebut, Mahfud sejak awal mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku selama itu menyangkut hal pribadi.

"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," demikian bunyi surat Mahfud yang diterima Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah

Baca juga: Teriak Bunuh..Bunuh, Pedemo Rumah Mahfud MD Ditetapkan Tersangka

Merujuk salinan putusan kasus tersebut, majelis hakim memvonis Aji 7 bulan penjara.

Berdasarkan petikan putusan yang diakses dari https://sipp.pn-surabayakota.go.id/, majelis memutuskan Aji Dores telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain"

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Aji melakukan tindakan melawan hukum itu ketika tengah menggeruduk kediaman Ibunda Mahfud di Pamekasa, Madura pada awal Desember 2020.

Aksinya terekam kamera dan viral di jagat media maya.

Tak butuh lama bagi petugas Polda Jawa Timur untuk meringkus Aji. Pada 6 Desember, Aji diringkus personel Polda Jawa Timur.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya.

Penulis: Achmad Nasrudin YahyaEditor: Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/202...aign=messaging
37sanchiAvatar border
areszzjayAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
773
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan