- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nilai Harta Karun di Laut RI Capai Rp 177 T, Pemberian Izin ke Asing Ditentang


TS
the.commandos
Nilai Harta Karun di Laut RI Capai Rp 177 T, Pemberian Izin ke Asing Ditentang

Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) menolak pemberian izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) bagi asing. Pasalnya, lewat izin itu pihak asing berpotensi mengambil alih harta karun bawah laut di Indonesia.
Sekretaris Jenderal APPP BMKTI Harry Satrio menyarankan agar pemerintah hanya membuka izin pencarian harta karun itu hanya kepada pengusaha lokal saja. Sebab saat ini sudah ada tujuh perusahaan lokal yang siap untuk diberdayakan.
"Saya asosiasi enggak setuju asing dikasih langsung, karena kalau dia bermain langsung kita kalah teknologi,"
Bisnis pencarian harta karun melalui kapal yang tenggelam merupakan usaha yang didasari hobi. Artinya bisnis ini bukan sebagai tujuan utama pendapatan. Beberapa benda yang dapat ditemui di dasar laut itu seperti keramik antik China, hingga ornamen yang terbuat dari emas.
Ia juga menjelaskan alasan lain yaitu terjadinya penguasaan asing dalam kerja sama dengan pengusaha lokal. Hal ini tentu memberikan kerugian bagi pengusaha lokal.
"Kenapa rugi, kalau dibuka pengusaha lokal kalau untuk asing saya asing enggak setuju nanti asing dana besar 50 persen. Setelah diambil itu akan akan dikuasai asing karena mereka punya dana," lanjutnya.
BMKTI mencatat, potensi kekayaan harta karun di bawah laut Indonesia mencapai USD 12,7 miliar atau sekitar Rp 177 triliun (kurs Rp 14.000).
https://m.kumparan.com/kumparanbisni...InlUawuUD/full
Cari terus




tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
508
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan