- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPRD yang Dituding Bekingi Bangunan Tak Berizin di Medan Berasal dari PDIP


TS
hantupuskom
Anggota DPRD yang Dituding Bekingi Bangunan Tak Berizin di Medan Berasal dari PDIP
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Robi Barus menanggapi isu terkait adanya oknum anggota DPRD Medan yang dituding membekingi 12 bangunan tanpa izin di Kota Medan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DRPD Medan itu mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat tidak perlu ragu melaporkan segala tindak tanduk anggota DPRD Medan yang dinilai meresahkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.
"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan," ujar Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus, Jumat (19/3/2021).
Namun, Robi menekankan agar laporan tersebut dibarengi dengan bukti serta data yang valid.
"Harus lengkap buktinya untuk melapor, enggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka," jelasnya.
Paul juga mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi anggotanya Paul Mei Anton Simanjuntak mengenai tudingan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar.
Benny Iskandar menuding bahwa anggota DPRD Medan berinisial PM membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Medan, di antaranya bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani.
“Pekan depan akan kita panggil dan mintai klarifikasi,” katanya.
Ia juga mengaku sudah menghubungi langsung Paul ketika pemberitaan soal tudingan itu muncul ke publik. Dia menyayangkan tidak ada reaksi atau bantahan dari Paul soal tuduhan tersebut.
“Saya sudah hubungi dia (Paul). Saya bilang untuk berikan klarifikasi, jangan hanya diam. Kalau diam seakan tuduhan yang disampaikan benar. Katanya hari ini klarifikasi mau disampaikan, kemarin alasannya masih kunjungan kerja,” ungkapnya.
Mengenai sanksi kepada Paul, Robi belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tuduhan yang disampaikan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Beny Iskandar belum tentu benar.
“Perlu dibuktikan lagi, nanti ditelusuri informasinya,” ujarnya.
Sementara itu hingga kini, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak belum bisa dikonfirmasi hingga kini. Pesan singkat yang dilayangkan tribun-medan.com juga belum direspon.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Medan diduga berperan dalam kasus berdirinya 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar Kamis (18/3/2021).
Bangunan bermasalah yang dilindungi oleh oknum DPRD Medan itu rata-rata tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.
“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum anggota DPRD Medan," ujar Benny.
Dia mengatakan, adapun bangunan bermasalah yang dibekap oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No 116/118 Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo Sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16 Kel Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Timur.
Bangunan di Jalan AR Hakim Gang Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area, di Jalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan.
Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gang Seniman Nomor 4 Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
Kemudian juga bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No 656 Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan.
Bangunan bermasalah di Jalan Pukat 1 No 68 Bantan Timur Medan Tembung juga dibekap PM.
Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gang Musola Rengas Pulau Medan Marelan.
Benny mengatakan pihaknya akan segera menindak bangunan tak berizin sesuai yang disampaikan Wali Kota.
"Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak,” kata Benny.
Hal ini dibenarkan juga oleh Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan.
Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum Anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.
“Terakhir saat eksekusi bangunan eks Portibi di Kesawan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum tersebut sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi,” ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Sumur:
https://medan.tribunnews.com/2021/03...pdi-perjuangan
bagaimana kelanjutannya
smoga aja endingnya g seperti kasus CP gotham

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DRPD Medan itu mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat tidak perlu ragu melaporkan segala tindak tanduk anggota DPRD Medan yang dinilai meresahkan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan.
"Jangan ragu untuk mengadukan ke BKD. Semua tindakan anggota DPRD Medan yang dinilai merugikan, silakan laporkan," ujar Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus, Jumat (19/3/2021).
Namun, Robi menekankan agar laporan tersebut dibarengi dengan bukti serta data yang valid.
"Harus lengkap buktinya untuk melapor, enggak bisa cuma modal dengar kata orang langsung ujug-ujug melaporkan. BKD DPRD Medan terbuka," jelasnya.
Paul juga mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi anggotanya Paul Mei Anton Simanjuntak mengenai tudingan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Medan, Benny Iskandar.
Benny Iskandar menuding bahwa anggota DPRD Medan berinisial PM membekingi sejumlah bangunan bermasalah di Medan, di antaranya bangunan eks Kantor Koran Portibi di Jalan Ahmad Yani.
“Pekan depan akan kita panggil dan mintai klarifikasi,” katanya.
Ia juga mengaku sudah menghubungi langsung Paul ketika pemberitaan soal tudingan itu muncul ke publik. Dia menyayangkan tidak ada reaksi atau bantahan dari Paul soal tuduhan tersebut.
“Saya sudah hubungi dia (Paul). Saya bilang untuk berikan klarifikasi, jangan hanya diam. Kalau diam seakan tuduhan yang disampaikan benar. Katanya hari ini klarifikasi mau disampaikan, kemarin alasannya masih kunjungan kerja,” ungkapnya.
Mengenai sanksi kepada Paul, Robi belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tuduhan yang disampaikan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Beny Iskandar belum tentu benar.
“Perlu dibuktikan lagi, nanti ditelusuri informasinya,” ujarnya.
Sementara itu hingga kini, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak belum bisa dikonfirmasi hingga kini. Pesan singkat yang dilayangkan tribun-medan.com juga belum direspon.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Medan diduga berperan dalam kasus berdirinya 12 bangunan bermasalah di Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar Kamis (18/3/2021).
Bangunan bermasalah yang dilindungi oleh oknum DPRD Medan itu rata-rata tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga menyalahi izin yang resmi.
“Sementara ini data yang kita ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum anggota DPRD Medan," ujar Benny.
Dia mengatakan, adapun bangunan bermasalah yang dibekap oknum berinisial PM itu antara lain terletak di Jalan Sena No 116/118 Kelurahan Perintis Medan Timur, Jalan Sidomulyo Sudut Jalan Perbatasan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur, di Jalan Selam 1 No 16 Kel Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Timur.
Bangunan di Jalan AR Hakim Gang Buntu Kelurahan Tegal Sari Medan Area, di Jalan Badik Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, bangunan di Jalan Madio Utomo Gang Buntu Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan.
Bangunan di Jalan Pukat II/Jalan Sejati gang Seniman Nomor 4 Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Bangunan restoran di Kelurahan Sitirejo 2 Medan Amplas.
Kemudian juga bangunan bermasalah di Jalan HM Yamin No 656 Kelurahan Pahlawan Medan Perjuangan.
Bangunan bermasalah di Jalan Pukat 1 No 68 Bantan Timur Medan Tembung juga dibekap PM.
Bangunan di Jalan Selam 1 Mandala 1 Medan Denai dan bangunan bermasalah di Jalan Datuk Rubiah gang Musola Rengas Pulau Medan Marelan.
Benny mengatakan pihaknya akan segera menindak bangunan tak berizin sesuai yang disampaikan Wali Kota.
"Kita akan tindak karena memang pak wali kota instruksikan agar bangunan menyalah ditindak,” kata Benny.
Hal ini dibenarkan juga oleh Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan.
Baru-baru ini dia mengungkapkan, pihaknya pernah mendapatkan intervensi dari oknum Anggota DPRD Medan berinisial PM tersebut saat hendak mengeksekusi bangunan yang menyalahi aturan.
“Terakhir saat eksekusi bangunan eks Portibi di Kesawan memang tidak ada intervensi. Tapi sebelum-sebelumnya, oknum tersebut sering mencoba melakukan intervensi agar bangunan yang akan kami eksekusi tidak jadi dieksekusi,” ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Sumur:
https://medan.tribunnews.com/2021/03...pdi-perjuangan
bagaimana kelanjutannya
smoga aja endingnya g seperti kasus CP gotham

Diubah oleh hantupuskom 20-03-2021 03:40






tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
598
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan