- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Duh! Alami Gangguan Jiwa, 54 Orang di Brebes Dipasung


TS
goal481
Duh! Alami Gangguan Jiwa, 54 Orang di Brebes Dipasung
Budi Arista Romadhoni Rabu, 17 Maret 2021 | 07:10 WIB

Ilustrasi dipasung (Foto: Antara/Syaiful Arif)
SuaraJawaTengah.id - Tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes kendati hal itu sudah dilarang. Terdapat 54 kasus pasung terhadap ODGJ.
Hal itu diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, Selasa (16/3/2021).
“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ungkap Idza.
Menurut Idza, para penderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berasal dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ujar Idza.
Idza juga meminta agar jangan sampai ada lagi ODGJ yang dipasung. Sebab tindakan itu tidak manusiawi.
"PembentukanTPKJM sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat," ujarnya.
Setelah dibentuk, TPKJM diharapkan dapat melakukan sejumlah langkah mulai dari mengidentifikasi dan memetakan masalah hingga mengidentifikasi sumber daya dan merumuskan alternatif solusi,
"Selain itu, TPKJM dapat merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi," ucap Idza.
Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa.
Kontributor : F Firdaus
Sumber
Lagi-lagi orang miskin memang menjadi sumber utama dari segala kesenjangan sosial, apakah yakin negara ini bisa memelihara orang miskin?
Kalau pengin lebih mendalam dari pertanyaan diatas, lebih baik baca artikel satu ini
link

Ilustrasi dipasung (Foto: Antara/Syaiful Arif)
SuaraJawaTengah.id - Tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes kendati hal itu sudah dilarang. Terdapat 54 kasus pasung terhadap ODGJ.
Hal itu diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, Selasa (16/3/2021).
“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ungkap Idza.
Menurut Idza, para penderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berasal dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ujar Idza.
Idza juga meminta agar jangan sampai ada lagi ODGJ yang dipasung. Sebab tindakan itu tidak manusiawi.
"PembentukanTPKJM sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat," ujarnya.
Setelah dibentuk, TPKJM diharapkan dapat melakukan sejumlah langkah mulai dari mengidentifikasi dan memetakan masalah hingga mengidentifikasi sumber daya dan merumuskan alternatif solusi,
"Selain itu, TPKJM dapat merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi," ucap Idza.
Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa.
Kontributor : F Firdaus
Sumber
Lagi-lagi orang miskin memang menjadi sumber utama dari segala kesenjangan sosial, apakah yakin negara ini bisa memelihara orang miskin?
Kalau pengin lebih mendalam dari pertanyaan diatas, lebih baik baca artikel satu ini
link




tien212700 dan imogenist memberi reputasi
2
385
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan