- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Buah Sri Mulyani Bandingkan Harga Mobil Listrik di China


TS
perojolan13
Anak Buah Sri Mulyani Bandingkan Harga Mobil Listrik di China

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut harga mobil listrik di China turun dari 3,4 kali terhadap harga mobil konvensional menjadi 1,9 kali. Penurunan harga mobil listrik terjadi karena negara itu memberikan insentif pajak.
"Ada beberapa studi, beberapa negara yang sudah melakukan kebijakan (relaksasi pajak) yang mengarah ke electronic vehicle (EV) dan battery electronic vehicle (BEV), contoh di China harga mobil listrik turun," ungkap Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (15/3).
Febrio mengatakan hal serupa juga terjadi di Jepang. Berdasarkan informasi yang ia dapat, harga mobil di Jepang turun dari dua kali menjadi 1,7 kali mobil konvensional.
"Dan di Inggris, lalu Jerman juga. Ini sekaligus meningkatkan market share mobil listrik walaupun masyarakat juga akan merespons atau melihat dengan daya beli," tutur Febrio.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani menjelaskan ada dua skema perubahan yang diusulkan pemerintah. Perubahan ini terkait dengan tarif PPnBM untuk mobil berbasis battery electric vehicle (BEV), plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid.
Ani, sapaan akrabnya, mengusulkan tarif PPnBM untuk BEV dalam skema satu dan dua tetap nol persen. Ini berarti, masyarakat yang membeli mobil berbasis BEV tak perlu bayar PPnBM.
Sementara, tarif PPnBM PHEV naik dari nol persen menjadi 5 persen dalam skema satu dan menjadi 8 persen dalam skema dua.
Lalu, tarif PPnBM untuk full hybrid Pasal 26 naik dari 2 persen menjadi 6 persen pada skema satu dan naik menjadi 10 persen pada skema dua.
Tarif PPnBM full hybrid Pasal 27 naik dari 5 persen menjadi 7 persen pada skema satu dan 11 persen pada skema dua. Tarif PPnBM Pasal 28 naik dari 8 persen menjadi 12 persen pada skema dua dan tetap 8 persen pada skema satu.
Selanjutnya, tarif PPnBM untuk mild hybrid Pasal 29 naik dari 8 persen menjadi 12 persen pada skema dua dan tetap 8 persen pada skema satu. Tarif PPnBM Pasal 30 naik dari 10 persen menjadi 13 persen pada skema dua dan tetap 10 persen pada skema satu.
Lalu, Tarif PPnBM mild hybrid Pasal 31 naik dari 12 persen menjadi 14 persen pada skema dua dan tetap 12 persen pada skema satu.
BEV adalah mobil yang sumber tenaganya 100 persen dari baterai. Kemudian, mobil berbasis PHEV ini sumber tenaganya berasal dari mesin konvensional dan baterai atau listrik.
Sementara, full hybrid artinya kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking).
Kemudian, alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Lalu, mild hybrid adalah kendaraan hybrid electric vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).
link
Lalu, tarif PPnBM untuk full hybrid Pasal 26 naik dari 2 persen menjadi 6 persen pada skema satu dan naik menjadi 10 persen pada skema dua.
Tarif PPnBM full hybrid Pasal 27 naik dari 5 persen menjadi 7 persen pada skema satu dan 11 persen pada skema dua. Tarif PPnBM Pasal 28 naik dari 8 persen menjadi 12 persen pada skema dua dan tetap 8 persen pada skema satu.
0
456
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan