- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Jelaskan Alasan Belum Tahan Sadikin Aksa


TS
ditusuk.teman
Polisi Jelaskan Alasan Belum Tahan Sadikin Aksa
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengatakan belum menahan mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa meski sudah menyandang status tersangka.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan keputusan untuk menahan Sadikin tergantung penyidik. Sebab, kata dia, ancaman hukum untuk Pasal 54 Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan adalah minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," kata Rusdi, Senin, 15 Maret 2021.
Rusdi mengatakan polisi masih menelaah perkara ini. "Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Sadikin mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin, 15 Maret 2021. Polisi menetapkan Sadikin sebagai tersangka dengan tudingan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di PT Bank Bukopin Tbk. Sejak Mei 2018, Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk pada periode Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Salah satunya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) Bank BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Helmy Santika.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
https://nasional.tempo.co/read/14425...a/full?view=ok
Hmmm







bontakkun dan 2 lainnya memberi reputasi
3
842
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan