- Beranda
- Komunitas
- KOMPAK (Komunitas Penulis Aktif Kreatif)
Suka Copas Tapi Gak Menyertakan Nama Pembuatnya? Nah Loh, Plagiat!


TS
islamisdevi
Suka Copas Tapi Gak Menyertakan Nama Pembuatnya? Nah Loh, Plagiat!
Assalamualaikum Gansis!Bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua masih dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Aamiin.
Gansis di sini golongan orang yang suka memposting kata-kata motivasi atau sejenisnya di sosial media?
Suka nggak mencantumkan nama pembuatnya?
Kalau tulisan sendiri sih, nggak masalah, tapi kalau tulisan orang lain. Itu baru salah.
Kadang, kita suka banget dengan quotes-quotes yang tersebar di media sosial karena tak jarang mewakili perasaan. Ada perasaan lega sendiri saat mempostingnya di story sosial media.
Namun, hati-hati loh. Quotes atau sekadar kata-kata motivasi juga sebuah karya seni. Di mana termasuk dalam karya sastra.
Jika tidak bijak, sudah masuk dalam tindakan plagiat.
"Plagiat itu apa sih?"
Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan dari orang lain yang diakui milik sendiri.
Ibarat kata sih, duit itu punyaku tapi kamu mengklaim kalau duit itu punyamu. Padahal jelas aku yang punya. Hehee.
Di Kaskus sendiri mah, kita dilarang keras untuk plagiat. Buktinya, kalau kita nggak menyertakan sumber referensi dari thread yang kita tulis, maka dijamin gak lolos. Kecuali kalau full opini pribadi dan gambar pribadi.
Masih nggak ngerti plagiat itu apa?
Contohnya nih, seperti satu kasus yang baru-baru ini hangat dibicarakan netizen yakni lagu berjudul Raja Terakhir dari rapper Young Lex yang dituding menjiplak lagu Lay, salah satu anggota EXO, boyband asal Korea Selatan yang berjudul Lit.
Netizen yang memiliki penglihatan jeli menuding bahwa dalam beberapa adegan di video klip Raja Terakhir itu ada yang mirip MV Lit. Ada juga sih yang bilang kalau hampir separuh alur dalam video tersebut mirip.
Contohnya saat kemunculan naga.
Keluar dari kasus yang saya sebut, bisa disimpulkan kalau plagiat itu menjiplak setengah atau menyamai sepenuhnya sebuah karya yang duluan ada.
Jika dalam hukum, plagiat ini bisa ditindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain terlebih untuk hal komersil.
Ngeri nggak tuh bisa dipidana!
Jadi, bisa disimpulkan kalau di zaman teknologi ini tuh, mencantumkan nama pembuat karya adalah sebuah hal yang wajib apalagi sekarang mah orang gampang banget main comot.
Sekian dulu thread hari ini. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
Quote:
Gansis di sini golongan orang yang suka memposting kata-kata motivasi atau sejenisnya di sosial media?
Suka nggak mencantumkan nama pembuatnya?
Kalau tulisan sendiri sih, nggak masalah, tapi kalau tulisan orang lain. Itu baru salah.
Kadang, kita suka banget dengan quotes-quotes yang tersebar di media sosial karena tak jarang mewakili perasaan. Ada perasaan lega sendiri saat mempostingnya di story sosial media.
Namun, hati-hati loh. Quotes atau sekadar kata-kata motivasi juga sebuah karya seni. Di mana termasuk dalam karya sastra.
Jika tidak bijak, sudah masuk dalam tindakan plagiat.
"Plagiat itu apa sih?"
Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan dari orang lain yang diakui milik sendiri.
Quote:
Ibarat kata sih, duit itu punyaku tapi kamu mengklaim kalau duit itu punyamu. Padahal jelas aku yang punya. Hehee.
Di Kaskus sendiri mah, kita dilarang keras untuk plagiat. Buktinya, kalau kita nggak menyertakan sumber referensi dari thread yang kita tulis, maka dijamin gak lolos. Kecuali kalau full opini pribadi dan gambar pribadi.
Masih nggak ngerti plagiat itu apa?
Contohnya nih, seperti satu kasus yang baru-baru ini hangat dibicarakan netizen yakni lagu berjudul Raja Terakhir dari rapper Young Lex yang dituding menjiplak lagu Lay, salah satu anggota EXO, boyband asal Korea Selatan yang berjudul Lit.
Netizen yang memiliki penglihatan jeli menuding bahwa dalam beberapa adegan di video klip Raja Terakhir itu ada yang mirip MV Lit. Ada juga sih yang bilang kalau hampir separuh alur dalam video tersebut mirip.
Contohnya saat kemunculan naga.
Quote:
Quote:
Keluar dari kasus yang saya sebut, bisa disimpulkan kalau plagiat itu menjiplak setengah atau menyamai sepenuhnya sebuah karya yang duluan ada.
Jika dalam hukum, plagiat ini bisa ditindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain terlebih untuk hal komersil.
Ngeri nggak tuh bisa dipidana!
Jadi, bisa disimpulkan kalau di zaman teknologi ini tuh, mencantumkan nama pembuat karya adalah sebuah hal yang wajib apalagi sekarang mah orang gampang banget main comot.
Quote:
Sekian dulu thread hari ini. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
Diubah oleh islamisdevi 15-03-2021 08:42






uni214 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
581
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan