- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda


TS
perojolan13
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Cepat Lapor SPT, Kalau Telat Ada Denda

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui online yaitu e-filing.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera," ujar Menteri Keuangan dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo
Sri Mulyani menambahkan APBN adalah uang rakyat yang kembali lagi ke rakyat. Uang triliunan tersebut kembali ke perekonomian negara sehingga bisa mendukung seluruh kehidupan dan kebutuhan bernegara.
"Sukseskan penyampaian SPT 2020. Bagi anda terutama WP individu untuk melakukan kalau bisa pekan ini. Jangan tunggu 31 Maret 2021 dan untuk korporasi masih sampai dengan April dan bisa dilakukan dengan lebih segera," tandasnya.
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
link
Dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, Wajib Pajak akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.






protradersignal dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan