- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Usai Pesta Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Kerinci


TS
sindonews.com
Usai Pesta Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Kerinci

KERINCI - Satuan Narkoba Polres Kerinci menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah Desa Angkasa Pura, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) dini hari.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) ditangkap dini hari sekira pukul 01.30 WIB. "Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci," kata Kapolres, Selasa (9/3/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi narkoba. "Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku," ujarnya. Baca juga:Simpan Narkoba di Bawah Tempat Tidur, Warga Pematangsiantar Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga:
- 13 Ribu Guru Bangkalan Divaksin, Disdik Ingin Sekolah Kembali Normal
- Sertifikat Tanah Jadi Modal Dorong Kesejahteraan Masyarakat
- Fobia Jarum Suntik, Pegawai Pertanahan Nangis saat Divaksin
Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura. Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. "Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah," kata Agung. Baca juga: Dibayar Rp50 Juta, Begini Cara Kerja Kurir Narkoba yang Terlibat Jaringan Lintas Negara
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinciuntuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/35...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
267
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan