Pantau.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief membeberkan alasannya soal permasalahan internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Andi, pemerintah era SBY tidak dapat melarang masalah internal PKB antara kubu Parung dan Ancol.
"Munaslub PKB masalah internal, tendensi kuat rekonsiliasi internal antara dua mandatoris, meski tidak berhasil," kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya yang dilihat Pantau.com, Minggu (7/3/2021).
"Itulah menurut saya mengapa SBY tidak mencampuri urusan internal PKB apalagi mensponsori," tulis Andi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mencontohkan persoalan internal PKB versi Parung dan Ancol saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud menyampaikan pemerintah saat itu juga tidak dapat melarang karena persoalan itu menyangkut urusan internal PKB.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujarnya.
Pernyataan itu merupakan respons Mahfud atas acara KLB Demokrat yang digelar di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Sumut, sejak Jumat (5/3/2021) yang memutuskan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.
Negara cm ngurusi legalitas parpol saja. Kalau ada perpecahan dlm parpol itu urusan internal & bkn urusan negara. Sama halnya kyk negara cm ngurusi legalitas pernikahan kl sampai ada masalah perselingkuhan dsb itu bkn urusannya negara.
Yang dilihat oleh pemerintah adalah siapa yg menyelenggarakan KLB tersebut, bukan siapa yg dipilih jadi ketum, karena hasil KLB belum diserahkan kepemerintah, secara hukum maka ini masih masalah internal partai, karena yang menyelenggarakan KLB tersebut adalah kader partai demokrat.
Jadi apa yang dilakukan pemerintah disini sudah benar, yaitu tidak melarang diselenggarakannya KLB tersebut, sama seperti yang dilakukan SBY sewaktu menjadi presiden.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.