- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dicegah ke Luar Negeri, Angin Prayitno Aji Punya Harta Rp 18,6 M


TS
perojolan13
Dicegah ke Luar Negeri, Angin Prayitno Aji Punya Harta Rp 18,6 M
Angin Prayitno Aji menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dicekal untuk pergi ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pelarangan tersebut ke Ditjen Imigrasi.
Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/3/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.
Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.
Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.
Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739.
Perlu diketahui, seorang pegawai DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal, tak boleh ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.
link
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.
Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/3/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.
Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.
Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.
Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739.
Perlu diketahui, seorang pegawai DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal, tak boleh ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.
link
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.


tien212700 memberi reputasi
1
754
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan