- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Batal Seumur Hidup, Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis Bui 20 Tahun


TS
perojolan13
Batal Seumur Hidup, Eks Dirkeu Jiwasraya Divonis Bui 20 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direktur Keuangan (dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo ditetapkan untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini diputuskan setelah Hary mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis seumur hidup yang diterimanya pada Oktober 2020.
Berdasarkan putusan PT DKI Jakarta Pusat, vonis tersebut diberikan oleh Hakim Ketua Haryono dan diputuskan pada Rabu (24/2/2021). Perkara ini bernomor 3/PID.TPK/2021/PT DKI.
Selain vonis 20 tahun, Hary juga diberikan denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tulis putusan tersebut, dikutip Kamis (25/2/2021).
Untuk itu, Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa tahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pengadilan Tinggi DKI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.
Untuk itu Pengadilan Tinggi DKI tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya sedangkan amar putusan selebihnya tetap dikuatkan," tulis putusan tersebut.
Dalam persidangan Oktober lalu hakim menyebut, para terdakwa, termasuk Hary telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Rahim dkk sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
Secara rinci, pada 26 Oktober 2020, Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup berikut denda kepada Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Sementara itu, untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), selain pidana penjara seumur hidup dan denda, juga harus mengembalikan uang kerugian masing-masing Rp 6,078 triliun untuk Bentjok dan Rp 10,72 triliun untuk Heru.
link
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tulis putusan tersebut, dikutip Kamis (25/2/2021).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Rahim dkk sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
0
886
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan