- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online


TS
tribunnews.com
Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Cara mendapatkan EFIN dan aktivasi untuk laporan SPT tahunan.
Saat akan melaporkan SPT tahunan maka perlu menyiapkan 3 data.
Jika data sudah disiapkan maka juga wajib memiliki EFIN.
Hal ini supaya anda bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.
Pengertian EFIN dan Cara Mendapatkannya
Sebagai informasi Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.
Cara Mendapat Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan (businessinsider.com via Kompas.com)
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, bagi wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sedangkan untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.
Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Simak cara mendapatkan EFIN seperti dikutip dari situs resmi pajak.go.id:
Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan mengaktivasi EFIN.
Datang ke KPP Terdekat
EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.
Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.
Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.
Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Kemudian, tunjukkan juga fotokopi dan NPWP asli.
Ajukan permohonan EFIN online
Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).
Terlebih dahulu Anda mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh di laman pajak.go.id, atau di bawah ini.
Formulir permohonan EFIN bisa KLIK DI SINI
Saat pengajuan terdapat syarat untuk mendapatkan EFIN.
Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Setelah itu wajib pajak mengirimkan swafoto (selfi) sambil memegang KTP dan NPWP.
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020 yang Berakhir 31 Maret 2021 (shutterstock via Kompas.com)
Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan basis data DJP.
Selanjutnya, bila sesuai pembuatan dan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah aktivasi EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online di bawah ini.
https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak
Setelah itu klik Belum Registrasi, lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.
Setelah selesai klik Submit.
Registrasi Akun
Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom halaman Registrasi Akun.
Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi kemudian konfirmasi kata sandi dan kode kemanan sampai selesai dan Submit.
Jika berhasil maka akan ada notifikasi Sukses pada layar komputer Anda.
Setelah itu, cek email yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun DJP Online.
Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun.
Selanjutnya Anda dapat login ke laman DJO Online dengan nomor NPWP dan password.
Selesai, Anda telah memiliki akun DJP Online.
Berikutnya Anda dapat melapor SPT Tahunan online.
Cara Melapor SPT Tahunan
1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif
2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.
EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.
3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi
Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat
Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)
4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir
5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.
6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT
7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan
8. Setelah itu cetak dan simpan
9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com berjudul Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online, Klik di Sini
Editor: Natalia Bulan R P
Saat akan melaporkan SPT tahunan maka perlu menyiapkan 3 data.
Jika data sudah disiapkan maka juga wajib memiliki EFIN.
Hal ini supaya anda bisa lapor SPT Tahunan di DJP Online.
Pengertian EFIN dan Cara Mendapatkannya
Sebagai informasi Electronic Filing Identification Number atau disingkat EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak yang melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT Tahunan tersebut.

Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, bagi wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sedangkan untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja. Dengan demikian, EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak berlaku selamanya.
Demikian sebelum lapor SPT Tahunan online wajib pajak orang pribadi, harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.
Simak cara mendapatkan EFIN seperti dikutip dari situs resmi pajak.go.id:
Berikut tata cara mendapatkan EFIN dan mengaktivasi EFIN.
Datang ke KPP Terdekat
EFIN bisa didapatkan di KPP Pratama terdekat.
Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah disediakan.
Perlu diketahui pengajuan permohonan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Tunjukkan fotokopi dan KTP asli.
Bagi warga asing dapat menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tingga Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Kemudian, tunjukkan juga fotokopi dan NPWP asli.
Ajukan permohonan EFIN online
Karena di tengah pandemi, permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online melalui email KKP, atau Konsultasi Perpajkaan (KP2KP).
Terlebih dahulu Anda mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh di laman pajak.go.id, atau di bawah ini.
Formulir permohonan EFIN bisa KLIK DI SINI
Saat pengajuan terdapat syarat untuk mendapatkan EFIN.
Satu email wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Setelah itu wajib pajak mengirimkan swafoto (selfi) sambil memegang KTP dan NPWP.

Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan basis data DJP.
Selanjutnya, bila sesuai pembuatan dan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah aktivasi EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online di bawah ini.
https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak
Setelah itu klik Belum Registrasi, lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan.
Setelah selesai klik Submit.
Registrasi Akun
Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom halaman Registrasi Akun.
Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi kemudian konfirmasi kata sandi dan kode kemanan sampai selesai dan Submit.
Jika berhasil maka akan ada notifikasi Sukses pada layar komputer Anda.
Setelah itu, cek email yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun DJP Online.
Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun.
Selanjutnya Anda dapat login ke laman DJO Online dengan nomor NPWP dan password.
Selesai, Anda telah memiliki akun DJP Online.
Berikutnya Anda dapat melapor SPT Tahunan online.
Cara Melapor SPT Tahunan
1. Memiliki email dan nomor ponsel aktif
2. Minta aktivasi EFIN dengan mendatangani KPP terdekat.
EFIN digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing.
3. Buka laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi
Kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat

4. Pilih menu e-filing pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir
5. Jika sudah, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirm melalui email atau pun SMS.
6. Buka kode verifikasi tersebut masukkan ke dalam kolom kode pengiriman, lalu klik tab SPT
7. Buka email kembali, pastikan Anda usdah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan
8. Setelah itu cetak dan simpan
9. Simpan NPWP, nomor EFIN dan password DJP Online yang nantinya digunakan untuj melapor SPT Tahunan berikutnya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com berjudul Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online, Klik di Sini
Editor: Natalia Bulan R P
0
480
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan