- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tax Amnesty, Program yang Kembali Ramai Diperbincangkan


TS
perojolan13
Tax Amnesty, Program yang Kembali Ramai Diperbincangkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pertama kali diselenggarakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2016.
Saat diundangkan melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, disebutkan pengampunan pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian.
Menurut UU No.11/20216, pada Pasal 1 ayat (1), Tax Amnesty adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, saat itu Menteri Keuangan masih ditempati oleh Bambang P.S Brodjonegoro. Dalam cuplikan videonya, Bambang menjelaskan tax amnesty kala itu sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan, mengurangi pengangguran, dan sebagainya.
"Di sisi lain, di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. [...] Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia," jelas Bambang kala itu, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Kendati demikian, perlu diingat juga pada 2015 realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.055 triliun atau hanya mencapai 81,5% dari yang ditargetkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang tercatat Rp 1.294,25 triliun. Defisit APBN saat itu menyentuh 2,58% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sepanjang tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga hanya menyentuh 4,79% secara tahunan (year on year), lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi pada 2014 yang mencapai 5,02%.
Bisa artikan, tax amnesty dilakukan pemerintah Indonesia di tengah-tengah ekonomi sedang lesu dan sebagai 'senjata' untuk bisa mendapatkan penerimaan negara yang diinginkan demi keberlanjutan program-program pemerintah.
Tax amnesty dilakukan untuk menarik uang dari warga negara Indonesia yang disinyalir menyimpan uangnya secara rahasia di negara negara bebas pajak seperti di Panama atau di negara-negara lain.
Harapannya, dengan program tax amnesty ini dengan uang tebusan yang sangat murah, dapat menarik minat warga negara Indonesia untuk mengalihkan simpanannya atau berinvestasi ke dalam negeri.
Lalu bagaimana pelaksanaannya Tax Amnesty kala itu?
Tax amnesty di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016 - 30 September 2016. Dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017.
Jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty pada periode I yakni sejumlah 393.358, selanjutnya pada periode kedua mengalami penurunan menjadi 223.000, namun kemudian di periode ketiga mengalami kenaikan menjadi 356.172.
Secara total, jumlah WP yang mengikuti Tax Amnesty kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 972.530. Jumlah tersebut hanya 2,5 % dari wajib pajak yang terdaftar pada 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Selama 9 bulan pelaksanaan tax amnesty, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp 4.881 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.036,37 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146,69 triliun. Padahal targetnya Rp 1.000 triliun.
Wacana Tax Amnesty Jilid II

Pada tahun ini, di tengah pandemi Covid-19 wacana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat. Kebijakan yang merupakan jilid II tersebut sekarang dalam kajian oleh internal pemerintah.
Beberapa waktu lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan kajian mengenai tax amnesty disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian nasional, termasuk dunia usaha.
Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi di mana dibutuhkan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Saya setuju soal tax [incentive], bagaimana kita bisa bicarakan cara pembayaran, keringanan. Apakah kita bikin lagi tax amnesty jilid II dan jilid III dan bentuknya seperti apa?" kata Suharso.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya tanggal 2 Agustus 2019 lalu dalam acara 'Kadin Talks', Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengakui bahwa, beberapa pengusaha mengatakan kepada dirinya tidak sempat ikut tax amnesty pada 2016-2017 silam. Pemberlakuan tax amnesty pun mungkin saja bisa terjadi.
Saran dan masukan dari para pengusaha ini pun dikatakan tengah kaji dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani saat ditanya mengenai memungkinkan atau tidak tax amnesty jilid dua oleh Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
link
Pada tahun ini, di tengah pandemi Covid-19 wacana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat. Kebijakan yang merupakan jilid II tersebut sekarang dalam kajian oleh internal pemerintah.




clyope dan p.star7 memberi reputasi
0
990
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan