albersinmasAvatar border
TS
albersinmas
Cara Kominfo Paksa Netflix Cs Takluk ke Operator Seluler
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) dianggap mengurangi beban yang dirasakan perusahaan telekomunikasi pada Over the Top (OTT) asing seperti Netflix, Facebook hingga YouTube .

Regulasi tersebut terdapat pada Pasal 15 yang dianggap dapat memperkuat posisi operator dan mengurangi beban memenuhi kebutuhan bandwidth yang besar pada layanan seperti Netflix dan teman-temannya di Indonesia.

"Bisa mengurangi beban operator telekomunikasi dalam memenuhi kebutuhan bandwidth yang besar dari OTT asing. Padahal bandwidth internasional itu mahal," kata pengamat hukum telekomunikasi, Johnny Siswandi seperti dikutip dari CNNIndonesia Jumat (26/2/2021).

Dia menjelaskan jika aspek pengaturan ingin diperkuat dari sisi kerja samanya. Jadi pemerintah mengatur kerja sama antara OTT dengan perusahaan telekomunikasi dan membuatnya bersifat adil, wajar, dan non diskriminatif.

Hal ini tertuang pada Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, pemerintah menyatakan pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui Internet kepada pengguna di wilayah Indonesia melakukan kerja sama usaha dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Johnny menambahkan jika untuk memenuhi prinsip-prinsip kerja sama tadi harus ada secara tertulis. Dengan begitu akan memberikan kejelasan hak serta kewajiban bagi pihak yang melakukan kerja sama.

Tidak adil jika porsi keuntungan terbesar didapat oleh para layanan OTT, sementara biaya dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi. Selain itu konten dan layanan yang dinikmati berada di luar negeri sementara pangsa pasarnya berada di Indonesia.

Ini membuat besaran belanja bandwidth menjadi besar. "Devisa kita terkuras di sana," ujarnya.

Aturan ini juga melarang OTT asing dan penyelenggara telekomunikasi melakukan tindakan diskriminatif. Selain itu PP 46 tahun 2021 mengatur mengenai kriteria penyelenggara OTT yang wajib melakukan kerja sama, yakni dari segi kegiatan usaha adalah layanannya menjadi substitusi layanan telekomunikasi, platform konten layanan audio dan visual yang ditetapkan oleh Menteri Kominfo.

Pengecualian juga dilakukan pada pelaku usaha yang merupakan pemilik dan atau pengguna akun pada kanal media sosial, platform konten, marketplace, dan kanal lainnya.

"Nantinya jika ada OTT asing yang tidak mau ditata, operator telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan bandwidth sesuai perundang-undangan yang berlaku. Posisi operator akan kuat untuk mengatur pasal 15 ayat (2) dan (3) PP Postelsiar," jelas Johny.

Persoalan bandwidth ini pernah diutarakan oleh pihak Telkom pada Netflix. Telkom sempat menyentil layanan streaming itu yang belum setuju untuk membayar direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten, padahal menurut Telkom, konten HD Netflix sangat boros mengkonsumsi bandwidth.

"Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya abis untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. Ini semua ditanggung Telkom," kata Direktur Wholesale & International Service Telkom, Dian Rachmawan beberapa waktu lalu
0
582
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan