Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Yasonna Tegaskan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Permintaan APH
JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menanggapi pernyataan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Yasonna menegaskan, penghapusan pencekalan itu berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

“Protap di Imigrasi itu, pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita,” kata Yasonna dikonfirmasi, Selasa (23/2).

Penegasan itu Yasonna sampaikan sebab dalam sidang nota pembelaan, Napoleon mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Dia menuding, Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai pihak yang berwenang melakukan hal tersebut.

Bahkan Yasonna menegaskan, penjelasan mengenai penghapusan red notice Djoko Tjandra telah disampaikan oleh Dirjen dan Sesditjen Imigrasi Kemenkumham kepada penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Dia pun menegaskan, penghapusan pencekalan Djoko Tjandra saat itu merupakan permintaan aparat penegak hukum.

“Kalau APH minta cekal, kami cekal. Kalau minta hapus, kami hapus. Itu ketentuan hukumnya,” tandas Yasonna.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jenderal polisi bintang dua itu diyakini menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk menghapus red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa meyakini, Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumur:
https://www.jawapos.com/nasional/huk...ermintaan-aph/


mulai nyebut2 pihak lain
emoticon-Big Grin
selldombaAvatar border
gabener.edanAvatar border
gabener.edan dan selldomba memberi reputasi
2
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan