Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fitri141203Avatar border
TS
fitri141203
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh, Kini Berdasarkan Ekonomi
Jokowi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh, Kini Berdasarkan Ekonomi

INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut berisi tentang pengupahan terhadap buruh. 

Sebelumnya, pengupahan tersebut diatur dalam PP 78/2015. Namun, melalui payung hukum baru pemerintah telah mengubah formula penghitungan upah buruh.

Dipantau melalui isi Pasal 25 ayat (1) PP 36/2021, upah minumum terdiri atas: a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum itu kini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara upah minimum kabupaten/kota terdapat syarat yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 

"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi Pasal 25 ayat (5). 

Lantas apa bedanya aturan baru tersebut dengan PP 78/2015? 

Pada Pasal 43 dijelaskan, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

"Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," demikian bunyi pasal 43 ayat (2). 

Kebutuhan hidup layak terdiri atas beberapa komponen. Komponen yang dimaksud ialah beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup tersebut dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Nasional. 

"Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi ayat 7. 

Lalu dari hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup itu akan menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.

https://www.malangtimes.com/baca/642...etenagakerjaan
pard0Avatar border
pard0 memberi reputasi
1
579
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan