- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seribuan Orang dari LN Positif COVID, Komisi IX: Tetap Lakukan Pembatasan


TS
rumahkonstituen
Seribuan Orang dari LN Positif COVID, Komisi IX: Tetap Lakukan Pembatasan

Quote:
Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan ribuan orang yang tiba di RI dari luar negeri (LN) sejak Desember 2020 positif virus Corona. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai data tersebut menjadi bukti pembatasan orang dari luar negeri harus tetap dilakukan secara ketat.
"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari orang-orang yang masuk dari luar negeri membuktikan bahwa kebijakan karantina yang diterapkan pemerintah sudah benar," kata Charles, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.
Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan, pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.
"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari," sebutnya.
"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina selama 5 hari," sambung politisi PDIP itu.
Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui, orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.
"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas," papar Charles.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2), memaparkan data kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi sejak 28 Desember 2020. Doni menyebut ribuan orang yang tiba di RI ini positif COVID.
"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.
Bagaimana bisa orang yang membawa surat keterangan bebas COVID tapi positif COVID? Doni Monardo menyatakan pemerintah tengah melakukan penelusuran.
"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas Doni Monardo.
"Adanya temuan 1.214 lebih kasus positif dari orang-orang yang masuk dari luar negeri membuktikan bahwa kebijakan karantina yang diterapkan pemerintah sudah benar," kata Charles, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
"Dengan masih tingginya angka penularan di berbagai negara, maka pemerintah harus tetap disiplin dan ketat dalam melakukan pembatasan keluar masuknya WNI maupun WNA," imbuhnya.
Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan karantina dan serangkaian tes COVID-19, kepada setiap orang yang baru tiba di RI dari luar negeri. Menurut Charles, jika kebijakan karantina sudah tidak dilakukan, pemerintah harus memberlakukan aturan wajib lapor.
"Kalaupun nantinya kebijakan karantina sudah tidak diberlakukan, setiap orang yang masuk ke RI dari luar negeri harus tetap dikenakan wajib lapor dan testing berkala setidaknya selama lima hari," sebutnya.
"Sekarang ini kan memang sudah ada kebijakan karantina selama 5 hari," sambung politisi PDIP itu.
Charles sebetulnya heran, mengapa orang-orang yang baru tiba dari luar negeri itu bisa positif COVID-19. Sebab, seperti diketahui, orang-orang tersebut sudah mengantongi surat keterangan bebas Corona, yang merupakan salah satu syarat masuk ke Tanah Air.
"Nah, 1.200-an orang ini kan ketahuannya ketika menjalani karantina. Jadi penting tuh untuk terus melanjutkan kebijakan karantina. Kalau pun tidak karantina, ya selama 5 hari yang bersangkutan harus tetap menjalankan tes COVID 2 hari sekali. Baru setelah itu bisa bebas," papar Charles.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2), memaparkan data kedatangan warga negara asing dan warga negara Indonesia repatriasi sejak 28 Desember 2020. Doni menyebut ribuan orang yang tiba di RI ini positif COVID.
"Di sini bapak ibu sekalian, bahwa sejak 28 Desember 2020 tercatat sudah 1.214 orang yang positif COVID, baik WNI yang jumlahnya 1.092 maupun WNA 122," sebut Doni Monardo.
Bagaimana bisa orang yang membawa surat keterangan bebas COVID tapi positif COVID? Doni Monardo menyatakan pemerintah tengah melakukan penelusuran.
"Nah sekarang pertanyaannya apakah mereka ini terpapar tetapi belum terinfeksi atau terpapar selama penerbangan. Ini yang menjadi tugas kami bersama Kemenkes untuk mencari informasi lebih lanjut," tegas Doni Monardo.
Sumber: Detik


selldomba memberi reputasi
1
401
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan