- Beranda
- Komunitas
- News
- Penawaran Kerjasama, BO, Distribusi, Reseller, & Agen
Sertifikasi Kompetensi BNSP 2021


TS
lspdaimaru
Sertifikasi Kompetensi BNSP 2021
Kami Lembaga Sertifikasi Profesi Pengendalian Pencemaran Lingkungan (LSP DAIMARU), berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mendapat rekomendasi serta teregistrasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menawarkan sertifikasi kompetensi BNSP untuk memenuhi kewajiban perusahaan/industri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan (PROPER) yang memerlukan indikator yang terukur dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang standar sertifikasi kompetensi
pengelola limbah air dan udara, serta terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga perusahaan/industri wajib mempekerjakan tenaga kerja pengelola lingkungan bersertifikat kompetensi BNSP.
Berikut Adalah Skema Kompetensinya :
1. PPPA - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah
2. POPA - Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
3. PPPU - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
4. POPU - Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
5. PLB3 - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. OPLB3 - Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
Untuk Informasi mengenai biaya dan jadwal sertifikasi bisa hubungi ke nomor :
081219114714 (Harditama)
atau via whatsapp di https://wa.me/081219114714
Email : hardi@lsp-daimaru.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan (PROPER) yang memerlukan indikator yang terukur dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.5 dan P.6 Tahun 2018 tentang standar sertifikasi kompetensi
pengelola limbah air dan udara, serta terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sehingga perusahaan/industri wajib mempekerjakan tenaga kerja pengelola lingkungan bersertifikat kompetensi BNSP.
Berikut Adalah Skema Kompetensinya :
1. PPPA - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Limbah
2. POPA - Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
3. PPPU - Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
4. POPU - Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
5. PLB3 - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. OPLB3 - Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
Untuk Informasi mengenai biaya dan jadwal sertifikasi bisa hubungi ke nomor :
081219114714 (Harditama)
atau via whatsapp di https://wa.me/081219114714
Email : hardi@lsp-daimaru.id
Diubah oleh lspdaimaru 22-02-2021 11:45
0
283
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan