- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaji Saya Dipotong dengan Alasan Pandemi Corona, Bolehkah?


TS
tenglengwotik
Gaji Saya Dipotong dengan Alasan Pandemi Corona, Bolehkah?
Jakarta -
Pandemi Corona/Covid-19 berdampak sistemik ke semua sektor kehidupan, salah satunya sektor bisnis. Lalu bolehkah pengusaha memotong gaji karyawannya dengan alasan pandemi?
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pembaca detikcom ke rubrik konsultasi hukum detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Hai detik
Saya seorang karyawan kontrak di suatu perusahaan di daerah Tangerang. Di masa pandemi saat ini, perusahaan saya meliburkan karyawan staff kantornya di hari Sabtu (yang jam kerjanya hanya setengah hari). Tapi disertai dengan ada nya pemotongan gaji senilai 1 hari dari gaji karyawan tersebut.
Sehingga jumlah pemotongannya akan sangat cukup besar jika dalam 1 bulan terdapat 5 hari Sabtu.
Pertanyaan saya, apakah ada payung hukum untuk hal seperti itu?
Terima kasih atas penjelasannya.
Salam.
DM
Untuk menjawab pertanyaan itu, kami meminta pendapat hukum dari kantor hukum ADAMS&CO yang beralamat di bilangan Jenderal Sudirman Jakarta. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh saudara DM.
Kami asumsikan saudara saat ini bekerja di perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga terjadi pembatasan kelangsungan usaha.
Berdasarkan keterangan saudara maka penerapan waktu kerja di perusahaan tempat saudara bekerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang dapat digambarkan hari kerja Senin sampai dengan Jumat waktu kerjanya adalah 7 jam sedangkan hari Sabtu waktu kerjanya adalah 5 jam (Pasal 77 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja).
Lalu di perusahaan tersebut terjadi pembatasan kelangsungan usaha dengan pemberlakuan di hari Sabtu berlaku sebagai hari libur. Sehingga kami asumsikan pertanyaan saudara apakah pemotongan upah di hari Sabtu memiliki landasan hukum?
Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 diterbitkan tanggal 17 Maret 2020 salah satunya menghimbau:
"... Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran atau cara pembayarannya upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh..."
Sehingga mengacu surat edaran tersebut maka dapat dilakukan penyesuaian besaran upah maupun cara pembayaran upah sepanjang telah disepakati oleh pengusaha dengan pekerja/buruh.
Namun demikian apabila terjadi penyesuaian besaran upah dari perusahaan secara sepihak atau tidak didahului oleh kesepakatan maka saudara berhak meminta klarifikasi kepada perusahaan untuk dilakukan Bipartit, Mediasi/Konsiliasi/Arbitrase bahkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun demikian, alangkah bijak apabila saudara tetap mengapresiasi pihak perusahaan karena beberapa hal.
Pertama, dalam situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan akan berakhir, perusahaan tempat saudara bekerja masih dapat mempertahankan kelangsungan usaha meskipun mengalami kedaruratan dari aspek ekonomi.
Kedua, perusahaan tempat saudara bekerja masih dapat mempertahankan hubungan kerja dari keseluruhan pekerja meskipun terpaksa mengambil kebijakan penyesuaian upah dibandingkan melakukan pengakhiran hubungan kerja.
Ketiga, peruntungan saudara masih lebih baik dibandingkan dengan pekerja lain yang mengalami pengakhiran hubungan kerja. Sebagai informasi KADIN Indonesia mencatat hingga awal Oktober 2020 sudah lebih dari 6,4 juta pekerja di PHK.
Bagaimanapun juga dalam pandemi Covid-19 saat ini mencerminkan postulat Yunani yang mengatakan : "necessitas non habet legem" (kedaruratan tidak berlaku hukum) dan "necessitas vincit legem" (kedaruratan menghapus hukum).
Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.
ADAMS & CO., Counsellors-at-Law
Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910
Daftar Pustaka:
-Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
news
ganti profesi jadi buzzeRp gan, digaji besar dari kas negara dari mulai pandemi sampe sekarang + bonus kebal hukum

https://m.mediaindonesia.com/politik...k-bayar-buzzer
Pandemi Corona/Covid-19 berdampak sistemik ke semua sektor kehidupan, salah satunya sektor bisnis. Lalu bolehkah pengusaha memotong gaji karyawannya dengan alasan pandemi?
Hal itu disampaikan oleh salah seorang pembaca detikcom ke rubrik konsultasi hukum detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Hai detik
Saya seorang karyawan kontrak di suatu perusahaan di daerah Tangerang. Di masa pandemi saat ini, perusahaan saya meliburkan karyawan staff kantornya di hari Sabtu (yang jam kerjanya hanya setengah hari). Tapi disertai dengan ada nya pemotongan gaji senilai 1 hari dari gaji karyawan tersebut.
Sehingga jumlah pemotongannya akan sangat cukup besar jika dalam 1 bulan terdapat 5 hari Sabtu.
Pertanyaan saya, apakah ada payung hukum untuk hal seperti itu?
Terima kasih atas penjelasannya.
Salam.
DM
Untuk menjawab pertanyaan itu, kami meminta pendapat hukum dari kantor hukum ADAMS&CO yang beralamat di bilangan Jenderal Sudirman Jakarta. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh saudara DM.
Kami asumsikan saudara saat ini bekerja di perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga terjadi pembatasan kelangsungan usaha.
Berdasarkan keterangan saudara maka penerapan waktu kerja di perusahaan tempat saudara bekerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yang dapat digambarkan hari kerja Senin sampai dengan Jumat waktu kerjanya adalah 7 jam sedangkan hari Sabtu waktu kerjanya adalah 5 jam (Pasal 77 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja).
Lalu di perusahaan tersebut terjadi pembatasan kelangsungan usaha dengan pemberlakuan di hari Sabtu berlaku sebagai hari libur. Sehingga kami asumsikan pertanyaan saudara apakah pemotongan upah di hari Sabtu memiliki landasan hukum?
Mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 diterbitkan tanggal 17 Maret 2020 salah satunya menghimbau:
"... Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran atau cara pembayarannya upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh..."
Sehingga mengacu surat edaran tersebut maka dapat dilakukan penyesuaian besaran upah maupun cara pembayaran upah sepanjang telah disepakati oleh pengusaha dengan pekerja/buruh.
Namun demikian apabila terjadi penyesuaian besaran upah dari perusahaan secara sepihak atau tidak didahului oleh kesepakatan maka saudara berhak meminta klarifikasi kepada perusahaan untuk dilakukan Bipartit, Mediasi/Konsiliasi/Arbitrase bahkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun demikian, alangkah bijak apabila saudara tetap mengapresiasi pihak perusahaan karena beberapa hal.
Pertama, dalam situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu kapan akan berakhir, perusahaan tempat saudara bekerja masih dapat mempertahankan kelangsungan usaha meskipun mengalami kedaruratan dari aspek ekonomi.
Kedua, perusahaan tempat saudara bekerja masih dapat mempertahankan hubungan kerja dari keseluruhan pekerja meskipun terpaksa mengambil kebijakan penyesuaian upah dibandingkan melakukan pengakhiran hubungan kerja.
Ketiga, peruntungan saudara masih lebih baik dibandingkan dengan pekerja lain yang mengalami pengakhiran hubungan kerja. Sebagai informasi KADIN Indonesia mencatat hingga awal Oktober 2020 sudah lebih dari 6,4 juta pekerja di PHK.
Bagaimanapun juga dalam pandemi Covid-19 saat ini mencerminkan postulat Yunani yang mengatakan : "necessitas non habet legem" (kedaruratan tidak berlaku hukum) dan "necessitas vincit legem" (kedaruratan menghapus hukum).
Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.
ADAMS & CO., Counsellors-at-Law
Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jendral Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910
Daftar Pustaka:
-Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
news
ganti profesi jadi buzzeRp gan, digaji besar dari kas negara dari mulai pandemi sampe sekarang + bonus kebal hukum


https://m.mediaindonesia.com/politik...k-bayar-buzzer
Diubah oleh tenglengwotik 19-02-2021 03:25






dhanyjos dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
808
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan