Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan pemberian gelar itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016.
“Di sana disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat memberikan gelar doktor dengan persyaratan,” kata Fathur dalam diskusi Obral Gelar Honoris Causa di channel Youtube Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Dia mengatakan aturan itu menyatakan bahwa universitas yang dapat memberikan gelar doktor honoris causa hanya yang memiliki program doktor S3 dengan akreditasi A. “Jadi ini sebuah reputasi untuk perguruan tinggi,” kata dia.
Tokoh yang diberikan, kata Fathur, juga memiliki persyaratan. Dia mengatakan rektor hanya menjalankan usulan dari senat universitas. Usulan senat, juga datang dari rekomendasi masyarakat. Dalam kasus Nurdin Halid, kata dia, yang memberikan rekomendasi adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan Koperasi Indonesia.
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid diprotes sejumlah pihak di Unnes. Salah satunya datang dari mahasiswa yang menggelar aksi demo pada 11 Februari 2021. Mahasiswa menilai Nurdin tidak layak diberikan gelar kehormatan karena pernah tersangkut kasus korupsi dan dikenal sebagai sosok kontroversial selama memimpin PSSI.
Majalah Tempo edisi 13 Februari 2021 menulis bahwa pemberian gelar itu tidak transparan. Lima dosen Unnes mengatakan pihak rektorat tak pernah menggelar uji publik terhadap kemampuan akademis Nurdin. Tiga guru besar menyatakan tak ada makalah ilmiah Nurdin yang diedarkan di Majelis Profesor.
Guru Besar Kesehatan Masyarakat dari Unnes Bambang Budi Raharjo sempat mengunggah foto Nurdin dan mempertanyakan kelayakannya diberikan gelar doktor kehormatan di grup Whatsapp Majelis Profesor Unnes pada 10 Februari lalu. Pada hari pelantikan Nurdin Halid, dia kembali mengirim tangkapan layar yang menyatakan kekecewaan alumnus Unnes terhadap pemberian gelar. Fathur yang ada di grup itu langsung mengeluarkan Bambang.
https://nasional.tempo.co/read/14335...esuai-prosedur
Dapat angpao berapa Pak Rektor?

Halo KPK, kok diam saja?