Kaskus

News

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman yang Tolak Terapkan SKB 3 Menteri
Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman yang Tolak Terapkan SKB 3 MenteriTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan bahwa dirinya sudah menegur langsung Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

"Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan," ujar Akmal dalam konferensi pers, Rabu, 17 Februari 2021.

Ia berharap teguran lisan itu membuat Wali Kota Pariaman segera menjalankan SKB 3 Menteri tersebut. "Dengan komunikasi yang baik, kami harapkan tidak perlu sampai ada sanksi," ujar Akmal.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada 3 Februari lalu. Keputusan itu diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri ini merupakan buntut dari kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab. Dengan adanya aturan anyar ini, pemerintah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. Di antaranya; Gubernur bisa memberi sanksi kepada Bupati/ Wali Kota, sementara Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Wali Kota Pariaman berpandangan, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia jugajuga mengatakan, kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi nonmuslim memakai jilbab di Pariaman. Sehingga menurut dia, tidak perlu ada SKB 3 Menteri dan kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur.

Akmal menyebut, Kemendagri akan berupaya maksimal untuk menjalin komunikasi dengan kepala daerah terkait peraturan baru ini termasuk SKB 3 Menteri itu, sehingga tidak perlu sampai harus memberi sanksi kepada Pemda yang menolak mematuhi. "Kami enggak mau cerita sanksi dulu. Dari komunikasi, saya yakin Pak Wali Kota Pariaman dapat memahami tugasnya," ujar Akmal.

https://nasional.tempo.co/read/14337...i/full?view=ok

Hmmm....genius yg tidak geniusemoticon-Ngakak
trimusketeersAvatar border
scorpiolamaAvatar border
madjoekiAvatar border
madjoeki dan 10 lainnya memberi reputasi
9
1.7K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan