Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anunyakeliatanAvatar border
TS
anunyakeliatan
Jaman Lagi Susah. Ogah Didenda karena Tolak Vaksin Covid-19. Toh Aman dan Halal
Jaman Lagi Susah. Ogah Didenda karena Tolak Vaksin Covid-19. Toh Aman dan Halal




Hampir semua temen-temen saya mengeluh bahwa pandemi corona ini bikin hidup makin susah. Nggak peduli yang karyawan, wiraswasta, bahkan yang PNS aja tetap mengalami penurunan pendapatan. Apalagi saya pekerja serabutan nggak jelas.

Andai saya punya mesin waktu, mungkin saya kan lompat 5-10 tahun ke depan saat pandemi ini sudah berlalu. Sayangnya saya nggak punya itu. Jadi mau nggak mau ya saya jalani aja dengan menjaga diri sebaik-baiknya. Menerapkan protokol kesehatan setiap keluar rumah. Dan siap untuk divaksin covid-19 jika sudah tiba giliran saya.



Saat ini vaksin covid-19 yang sudah ready adalah CoronaVac, vaksin buatan Sinovac. Saya pribadi tak ada masalah. Selama vaksin covid-19 aman dan halal, kenapa tidak? Kita pun bukan pada posisi bisa memilih mau divaksin apa, ya kan? Kapan giliran vaksin kita aja sampai saat ini saya pribadi belum tahu ini kapan giliran saya divaksin. Boro-boro mau milih-milih mau divaksin apa. Justru akan jadi masalah kalau nama saya kelak tak ada dalam daftar penerima vaksin. Pasti ada apa-apa nih?

Lagi pula, sanksi bagi yang menolak vaksin lumayan juga loh. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Pada Pasal 13A Perpres tersebut, Perpres ini mewajibkan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 untuk mengikuti program vaksinasi. Jika menolak, mereka akan dikenakan sanksi.



Adapun sanksi administratif yang diberikan sesuai Pepres tersebut di antaranya adalah: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Sanksi berikutnya yakni, denda.

Vaksinasi bisa dikecualikan apabila sasaran penerima vaksin tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.



Besarnya denda sendiri diatur oleh pemerintah daerah setempat. Seperti pemerintah daerah DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 30 Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona COVID-19 disebutkan bahwa mereka yang menolak vaksin akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)"begitu bunyi Pasal 30 Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020.

Ruginya jadi tambah banyak. Nyari duit udah susah, nggak divaksin karena menolak, bansos dihentikan, denda 5 juta pula! Nyari duit 50 ribu aja sekarang susah apalagi 5 juta! Mending ikut vaksin aja deh. Toh aman dan halal. Nggak ada ruginya, bukan?

Quote:
Diubah oleh anunyakeliatan 14-02-2021 14:13
0
602
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan