Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Catatan Dari Konferensi Indigenous Religions Di Yogyakarta
Catatan Dari Konferensi Indigenous Religions Di Yogyakarta

By nulondalo online -Friday, July 5, 2019


Catatan Dari Konferensi Indigenous Religions Di Yogyakarta

Foto : (istimewa)




Oleh : Tarmizi Abbas

Member of Institute for Development and Human Resource 

(LAKPESDAM) PCNU Kota Gorontalo


Untuk pertama kalinya, International Conference on Indigenous Religions resmi dihelat. Sejak pukul 08.00WIB pagi, terlihat pemandangan manusia berkerumun memenuhi barisan antre di University Club (UC) Hotel Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk melakukan registrasi. Uniknya, para partisipan tidak hanya berlatar belakang peneliti atau speakers dalam konferensi, melainkan juga “sang Liyan”—mereka yang seringkali kita sebut sebagai “yang lain” (the otherness): para pemeluk aliran kepercayaan.


Konferensi ini diadakan selama tiga hari, 1-3 Juli 2019, atas kerja sama beragam lembaga, yakni The Asia Foundation (melalui Program Peduli), Yayasan Satunama, Komnas Perempuan, CRCS UGM, dan disponsori sejumlah lembaga mitra. Dengan tema “The State, Indigenous Religions, and Inclusive Citizenship”, konferensi ini dimaksudkan untuk membaca secara kritis kondisi para penganut Aliran Kepercayaan, khususnya di Indonesia, pasca-Putusan MK tahun 2017 tentang inkonstitusionalitas pengosongan kolom agama bagi para penghayat kepercayaan di kartu identitas (KTP).


Dalam pidato kuncinya, Robert “Bob” Hefner, seorang profesor antropologi Boston University mengungkapkan bahwa putusan MK adalah hal yang patut diapresiasi, dan konferensi yang diselenggarakan ini adalah sebuah pencapaian, bahkan sesuatu yang berada di luar dugaan semua pihak. Proceeding dalam konferensi ini juga memuat beberapa sub-tema yang cukup dominan, yakni (1) Indigenous Religions and The State’s Developmentalism, (2) Examining The Constitution, Religious Freedom, and The Rights of Indigenous Religion Followers, (3) Indigenous Religions and Environmental Preservation, (4) Examining State-Religion Relation, Centesting Citizenship, (5) Interreligions Exhanges for Environmental Preservation, (6) Understanding Indigenour Religions, Seeking For Inclusive Representation, (7) Responding The Climate Change: Lessons From Indigenous Ecologies, (8) The Plurality of Indigenous Religions and the Chain of Discrimination, (9) Indigenous Resurgence, Movements and Advocacies: A Comparative Study, (10) The Challenges of Kepercayaan Education for Inclusive Citizenship, dan (11) The Transformation of Indigenous Religions In the Contexts of the State’s “Religionization”.


Sejumlah Persoalan Interpertasi


Mencermati pidato kunci Robert Hefner pada pembukaan International Conference on Indigenous Religions yang diselenggarakan pada 1-3 Juli 2019, bagi para penghayat kepercayaan merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Bob menyatakan bahwa apa yang telah diperjuangkan selama ini merupakan langkah progresif bagi demokrasi Indonesia yang sedang mencari bentuk. Menurutnya, kebangsaan Indonesia berlandaskan atas kewargaan yang tak terdiferensiasikan menurut ras, agama, kepercayaan, adat, atau kesukuan, dan menawarkan hak-hak dan pengakuan/rekognisi sosial yang setara. Sehingga, hak-hak kewargaan masyarakat kepercayaan dan agama leluhur yang telah dan akan terus diperjuangkan oleh para penghayat adalah realisasi dasar dari cita-cita Pancasila dan para pendiri bangsa.


Kita tentu melihat hal ini sebagai sebuah tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia. Tapi ternyata, masalah yang demikian sebenarnya juga hinggap di tubuh bangsa-bangsa besar seperti Amerika yang tidak pernah adil pada ras kulit hitam; India yang menganggap bahwa umat Islam adalah bencana yang merenggut perdamaian; hingga Timur Tengah, khususnya Palestina, yang sebagian besar daerahnya telah dikolonisasi Israel secara membabi buta meski telah mengorbankan nyawa jutaan manusia. Pendeknya, tidak hanya menjadi concern Indonesia,  masalah kewarganegaraan adalah masalah seluruh bangsa.


Proses penerimaan mereka “yang lain” itu tidak mudah. Selalu ada onak, duri dan jalan yang berliku untuk dihadapi. Mereka, para penghayat kepercayaan juga sering dikepung dengan pelbagai stigma negatif. Dan rata-rata para presenter dalam konferensi mengurai dan memberitakan hal ini dengan cermat, bahwa, tentang mereka “yang lain” selama ini menyimpan gambaran dunia pengalaman yang cukup pelik. Tentu para penghayat adalah bagian dari warga negara Indonesia. Mereka makan dan tumbuh di bumi Indonesia. Tetapi pemenuhan hak-hak kewarganegaraan mereka tidak seperti seperti apa yang dibayangkan. Mulai dari supremasi sosial (mayoritas vis a vis minoritas), politik identitas, hingga nativisme menghantam para penghayat kepercayaan. Alhasil, banyak dari mereka yang tidak bisa menikmati fasilitas yang disediakan pemerintah secara adil dan merata.


Masalah bagi para penghayat kepercayaan, bagi Symon Butt secara fundamental berada pada hasil interpretasi sila pertama dalam Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut panelis pertama dari Sydney University ini, tafsir ini memuat banyak faset;  di antaranya bahwa MK menyatakan pandangan bahwa kepercayaan berbeda tetapi setara dengan agama. Ambiguitas ini lahir dari dua pasal dalam UUD, yakni pasal 28E (ayat 1 yang berbicara tentang agama, dan ayat 2 tentang kepercayaan) dan pasal 29 (ayat 2, yang mengatur agama dan kepercayaan di ayat yang sama). Yang pertama lahir di era Reformasi, sementara yang kedua tak berubah sejak waktu pertama disahkan pada 1945. Dalam penafsiran MK terhadap pasal 29 (2), agama dan kepercayaan tidak dipahami sebagai dua hal yang terpisah, bahkan kepercayaan adalah bagian dari agama, dan jaminan kemerdekaan untuk keduanya adalah setara. Namun penafsiran MK terhadap pasal 28E—yang meletakkan pengaturan agama dan kepercayaan dalam dua ayat yang berbeda—ialah bahwa keduanya berbeda, dan dengan demikian kepercayaan bukan agama.


Selain itu, hasil keputusan MK saban hari ini ternyata memuat kejanggalan terminologis. Zainal Abidin Bagir dalam paper yang berjudul Distinguishing Religion and Kepercayaan dan Ahmad Najid Burhani dalam Politicizing Indigenous Religion in Indonesia dengan tegas menyebut bahwa MK terlalu cepat memutuskan masalah para penghayat tanpa terlebih dahulu memetakkan apa yang dimaksud agama dan apa yang dimaksud kepercayaan secara epistimologi. Padahal, keduanya (antara agama dan kepercayaan) memuat karakteristik, praktik, dan sejarah yang berbeda satu sama lain. Alhasil, Kepercayaan selama ini diketahui hanyalah bagian dari adat, kebudayaan, dan bukan sebagai agama yang tidak sama sekali berdasar pada argumentasi teologis dan praktik. Pemberlakuan standar teologis (punya Tuhan, nabi, dan kitab suci) akhirnya membuat segala usaha para penghayat kepercayaan sukar untuk diterima, meskipun mereka memperjuangkannya mati-matian sebagaimana pernah dilakukan para agamawan selama ini.


Bagi para panelis, kegagalan dalam interpretasi berarti juga kegagalan dalam menentukan keputusan, dan hal tersebut jelas berimplikasi pada setiap lini kehidupan para penghayat. Dalam pendidikan misalnya, anak-anak para penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan, Kulonprogo, Marapu, dan beberapa Aliran Kepercayaan lainnya dipaksa untuk belajar pelajaran agama (termasuk dari 6 agama yang diakui) meskipun sama sekali tidak mereka inginkan. Para penghayat dituduh kafir, sesat, primitif anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebab bencana seperti banjir dan kemarau, oleh pemeluk agama lain. Hasilnya, secara keseluruhan para penghayat mengalami guncangan psikologis. Perlu waktu berhari-hari bagi para penghayat untuk merampungkan berkas agar bisa mengakses berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Hak-hak politik mereka juga kadang dikebiri oleh sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab. Alhasil, Para penghayat seperti tak punya kuasa untuk membendung kepungan stigma negatif. Mereka tak bermakna sebagai “yang lain”, meski setara sebagai warga negara yang dilindung oleh hukum dan konstitusi.


Beberapa Perubahan Aturan


Salah satu argumen yang menohok terkait posisi para penghayat di dalam rentang sejarah panjang bangsa Indonesia dapat ditelisik melalui makalah Engkus Ruswana, pemimpin Organisasi Penghayat Kepercayaan Budi Daya sekaligus Presidium Nasional Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI, 2014-2019). Tulisan yang berjudul Problematics of “Penghayat Kepercayaan” Lives in Indonesia, mengurai dengan begitu detil bagaimana dinamisasi kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia dalam mencermati eksistensi para penghayat. Engkus melihat bahwa kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh para penghayat, pertama, dipengaruhi oleh “memoar kolonial” yang mendikte kepercayaan para penghayat adalah syarat penyimpangan: penganut ilmu hitam dan penyembah setan. Kedua, keadaan ini semakin diperparah akibat peristiwa DI/TII dan G30S/PKI, ketika perang fisik terjadi antara ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dan anggota Partai Komunis Indonesia. Ketidaksamaan ritual dan ajaran para penghayat dilihat memiliki kesamaan dengan ideologi tak bertuhan PKI, yang akibatnya menjerumuskan mereka dalam perang tak berkesudahan.


Presumsi tak berdasar ini akhirnya dijadikan sebagai variabel primer untuk memutuskan nasib para penghayat. PNPS No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama resmi diketuk dalam persidangan. Alhasil, seluruh proses pengajaran dan ritual-ritual para penghayat menjadi terlarang. Mereka bahkan terekognisi sebagai bagian salah satu aliran sesat yang berbahaya—the very dangerous existing religion. Selain itu, tidak hanya menjadi musuh militer, para penghayat juga digempur cecar, makian, dan hantaman yang tak berkesudahan dari para umat beragama lainnya, terutama muslim dan umat kristiani. Stigma, pada akhirnya, membawa mereka pada apa yang disebut Daniel Dhakidae sebagai “traumatic history”—sebuah ketakutan untuk berekspresi akibat beban masa lalu. Dan hal tersebut berlaku sampai saat ini.


Dari pertentangan pemikiran dan resistensi kelompok-kelompok penghayat dii atas, kita benar-benar mahfum bahwa perjuangan mereka benar-benar murni atas dasar “kewarganegaraan”. Beruntung, tahun 2016, sebuah lompatan dalam konstitusi bangsa Indonesia terjadi. Keputusan MK No: 97/PUU-XIV/ 2016 memuat Judicial Review MK No. 23 tahun 2006, terhadap ketentuan administratif para penghayat. Tentu saja, seluruh proses ini diperkuat dengan keputusan MK tentang pengosongan nama agama dalam kolom KTP, berdasarkan telaah mendalam terkait kalimat Kepercayaan terhadap Tuhan YME yang terpisah dari pemaknaan agama secara general.Pendeknya, aturan ini meny tidak ada lagi standar ganda untuk menghakimi para penganut kepercayaan sebagai bagian yang menyimpang dari agama, selama mereka meyakini secara teologis bahwa di luar semua praktik-praktik peribadatan ada kekuatan Adikodrati yang mengatur segala urusan manusia di muka bumi.


Keputusan MK ini, pada akhirnya, bukan langkah akhir. Melainkan sebuah langkah awal dari banyaknya peraturan dan kebijakan untuk penerapan dan pengimplementasian keputusan ini, baik dari Mentri Dalam Negeri maupun Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi di dalam lingkup KEMENDIKBUD dan Departemen Agama. Namun tetap tidak bisa dipungkiri bahwa, keputusan ini belum selesai. Berbagai kompleksitas terhadap para penghayat akan semakin banyak dan harus diselesaikan. Akhirnya, meski cukup radikal, Engkus Ruswana menekankan kritiknya pada pemerintah Indonesia, agar seharusnya definisi “agama” perlu  direvisi kembali, agar memang sesuai dengan cita-cita Pancasila dan etika politk bangsa Indonesia era Reformasi ini.


Defending Citizenship: Melawan Supremasi Sosial


“Kami para penghayat kepercayaan mampu bertahan sebab kami begitu inklusif dan menerima keterbukaan”, adalah salah satu argumen yang dilepaskan dengan begitu tegas oleh satu penghayat yang hadir di tengah kerumunan orang yang berkumpul dalam konferensi tersebut. Semangatnya menggebu, micnya diletakan menyentuh bibir. Ia adalah salah seorang penghayat dari Kulonprogo. Keberadaan sebagian besar penhayat di desanya terancam. Mereka dituduh sesat, antek-antek PKI, dan tentu saja penyembah setan. Di hadapan para panelis, dengan lantang ia juga menyatakan “apa yang kurang dari kami? Kami begitu inklusif, toleran, dan menerima segala bentuk perbedaan”. Ia begitu yakin di dalam forum itu. Namun di luar optimismenya, kita semua tahu terselip kegentingan yang luar biasa tentang kepunahan agama yang sedang mereka yakini.


Jika boleh digambarkan, ketakutan seperti ini pernah dialami oleh Ling, seorang tokoh fiksi dalam sebuah novel karangan Andre Malraux, Tentation de l'occident (The Temptation of The West, 1926). Novel itu bercerita soal kegetiran Ling, seorang berkebangsaan China, yang dipandang sebelah mata oleh Barat, lantaran dia adalah “Sang Liyan”—makhluk lain (the otherness) yang hendak dipaksa untuk meninggalkan seluruh kebudayaannya jika tidak ingin dihabisi. Ling begitu percaya diri ketika mengungkapkan dirinya di depan A.D, seorang tokoh fiksi kedua yang digambarkan oleh Malraux dalam novel itu. A.D adalah orientalis, seorang berdarah Eropa yang punya kekuatan mengontrol apapun soal Timur. Lewat surat, AD dan Ling bercakap-cakap. Ling mengisahkan kepedihan, sedang AD muncul dengan perangai penuh belas kasih—meskipun senyata-nyatanya, ia adalah pemangsa yang cekatan atas apa saja yang berbau Timur.


Dalam skala luas, lewat novel ini, Malraux memang hendak memberitakan soal Barat dan Timur melalui dua tokoh di atas. Timur, di mata Barat hanyalah sebuah tempat yang tidak berperadaban. Itu sebabnya mereka perlu diajari tata krama, perlu diberitahu soal bagaimana menjadi manusia dalam scope a la Barat. Namun, sebenarnya, apa yang diharapkan Malraux, meminjam Goenawan Mohamad, adalah soal penindasan AD yang tak berkesudahan. Soal berhadap-hadapannya kepentingan yang lebih kokoh ketimbang hasrat kemanusiaan yang menggema dalam diri seorang Ling. Bahwa penting untuk melihat gambaran sesuatu secara panoptik (keseluruhan), tidak terpotong-potong. Dan agaknya, seperti Ling sang “Liyan”, para penghayat juga merasakan hal yang sama: dihantam kepentingan, stigma, dan tuduhan oleh sekelompok orang yang merasa bahwa para penghayat hanyalah sampah yang perlu di daur ulang, jika tidak ingin dibakar dan dimusnahkan.


Mau tidak mau, kondisi ini memaksa para penghayat agar terus beradaptasi dengan lingkungannya yang tak kooperatif. Para penghayat harus seperti Ling dalam novel Malraux yang mencari cara untuk bertahan demi kebebasan berpendapat. Beruntung, dalam mempertahankan posisi dan hak kewarganegaraan, mereka tidak sendiri. Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia, dengan dukungan dari DFAT, menginisiasi PNPM Pedulis sebagai program yang bermitra dengan organisasi masyarakat sipil untuk bekerja dengan kelompok yang terpinggirkan. Pemerintah meyakini bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki keunggulan dalam menjangkau kelompok tersingkirkan di tingkat akar rumput dengan cara yang tidak mampu dilakukan pemerintah (Dewa, 2019).


Dalam pemenuhan Program Peduli, beberapa organisasi seperti The Asia Foundation (TAF), Lakpesdam PB NU, PKBI, YAKKUM, Satunama, LKPK, dan Samin, pun bekerjasama sesuai dengan kelompok dan target sasaran yang telah ditentukan. Untuk pilar korban diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan berdasarkan agama/keyakinan, TAF bekerjasama dengan Lakpesdam PB NU dan Yayasan Satunama. Lakpesdam PB NU kemudian mendukung 5 CSO sebagai mitra pelaksanaan di Bulukumba, Sampit, Cimahi, Indramayu, dan Cilacap. Sedang Satunama mendukung 5 CSO pelaksana di Medan, Deli Serdang, Brebes, Kulon Progo, Lombok dan Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Timur.


Namun, karena kerjasama ini akan melibatkan pendampingan di beberapa tempat yang memiliki letak geografis, budaya, etnik, dan cara pandang yang berbeda satu sama lain, maka TAF memilih menggunakan Teori Perubahan sebagai basis teori advokasi. Pelatihan Teori Perubahan didasarkan karena memberi fleksibilitas yang longgar bagi para mitra pelaksana untuk merancang strategi yang peka dengan konteks lokal. Proses Lokalarya ToC (Teori of Change), dilakukan di semua wilayah yang mendapat peran pendampingan yang menunjukkan hadirnya ‘agen-agen pembangunan dari luar’ untuk situasi penghayat yang mendapatkan eksklusi. Tugas para agen adalah mendeskripsikan relasi sosial para penghayat dengan pihak lain di wilayat tertentu, eksklusi sosial yang dihadapi, perubahan yang diinginkan, aktor dan strategi untuk mencapai perubahan tersebut.


Dari perspektif ini, apa yang hendak dikembangkan oleh Program Peduli dan sejumlah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan adalah model-model pendampingam yang bersifat akomodatif, dengan negosiasi dan dialog sebagai proses utama. Selain itu, proses ini tidak dikerjakan dalam tekanan waktu tertentu. Ibarat peta, proses ini menavigasi kepada proses pemantauan dan kontrol atas gerakan.


Komitmen Advokasi


Seperti telah disinggung di atas, pengakuan negara terhadap eksistensi dan isu penghayat kepercayaan mengalami pasang-surut sejak masa Orde Lama-Orde Baru-Reformasi. Jika tidak disebut sesat, anggota PKI, penyembah setan, dan primitif, mereka mendapat perlakuan intimidatif: dibiarkannya hak-hak kewarganegaraan mereka terserak. Itu sebabnya, melalui Yayasan Satunama dan beberapa mitranya memahami fakta bahwa isu penghayat adalah sensitif, kontroversial, dan kompleks. Letak persoalannya dapat dilihat melalui dua perspektif yang berbeda. Pertama, kebijakan dan aturan negara; sedang kedua, yakni persepsi publik. Keduanya seperti dua buah pendulum yang saling tolok tarik. Eksklusi dan diskriminasi tehadap penghayat terjadi di berbagai ranah, dan dilakukan baik oleh negara maupun oleh kelompok warga negara.


Seorang pendamping dari Yasalti, Sumba Timur, misalnya. Yang berbagi cerita bahwa dirinya sebagai seorang Kristen awalnya selalu dipersoalan “kenapa membela orang sesat?”. Atau, cerita serupa disampaikan oleh pendamping yang Muslim: “Sampai sekarang, saya belum banyak cerita kepada orang tua. Ketika ditanya oleh mereka, jawaban saya: mendampingi orang lemah, tanpa menyebut mereka sebagai penghayat”. Eksklusi penghayat telah menjadi bagian dari keseharian publik, dari level wacana, hingga gosip keluarga. Itu sebabnya, dibutuhkan advokasi holistik dan kerja-kerja jejaring yang konsolidatif. Dengan itu, dimahfumi bahwa isu penghayat dianggap tidak menguntungkan jika semata diperlakukan sebagai isu kebebasan beragama atau berkepercayaan.


Bagi Satunama, kerja-kerja advokasi ini mesti dinavigasi melalui perspektif yang mereka sebut sebagai inclusive citizenship. Persepsi ini lebih dari sekadar mengakui bahwa “yang lain” adalah bagian dari warga negara. Satunama, dalam hal ini justru berusaha menekankan bahwa pentingnya upaya pengarusutamaan ide kewargaan inklusif yang berfokus kepada penciptaan jejaring sosial, berpegang pada prinsip penumbuhan kesadaran tentnag keniscayaan realitas sosial yang beragam, dan kehendak untuk mengakui serta menghidpi perbedaan, demi terbukanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam mengakses sumbedaya dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan dan pembangunan (CRCS & Yayasan Satunama).


Berdasarkan definisi tersebut, tiga outcome (tujuan pencapaian) dirumuskan untuk advokasi penghayat: 1) meningkatnya akses bagi pelayanan publik dan penerimaan sosial; 2) meningkatnya pemenuhan hak asasi manusia; dan 3) perbaikan kebijakan untuk inklusi sosial.

Tiga konsep di atas adalah pilihan. Setiap LSM dan mitra yang masing-masing menghadapi konteks lokal yang dinamis, kompleks dan unik diberi keleluasaan untuk menemukan dan menentukan pilihan oyang dianggap paling potensial. Mereka memiliki fleksibilitas dalam merumuskan desain program dan melakukan intervensi untuk perubahan, yang sesuai dengan konteksnya. Selain itu, inklusi sosial menekankan tentang pentingnya diversifikasi atau multi pendekatan yang saling berkontribusi. Ketiganya sama-sama penting, dan
0
533
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan