Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Ditolak sebagai Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Ditolak sebagai Masyarakat Hukum Adat

Erika Lia | Jumat, 12 Februari 2021

Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Ditolak sebagai Masyarakat Hukum Adat

Paseban Tri Panca Tunggal, bangunan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. (Ayocirebon.com/Erika Lia)

KUNINGAN, AYOBANDUNG.COM -- Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, menyesalkan penolakan pengakuan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat oleh Pemkab Kuningan. Data tambahan dimungkinkan akan diajukan.

Mereka mensinyalir telah terjadi ketimpangan selama proses verifikasi dan validasi penetapan Masyarakat Hukum Adat atas masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur.

Diketahui, pada 11 April 2020 masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur mengajukan permohonan penetapan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Sayang, melalui surat bernomor 189/3436/DPMD bertanggal 29 Desember 2020, Bupati Kuningan, Acep Purnama menyatakan, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan tak dapat ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuningan.

Pemkab Kuningan mengklaim, telah melaksanakan tahapan mulai dari identifikasi hingga verifikasi dan validasi ulang, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Girang Pangaping Adat atau Pendamping Komunitas Penghayat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur, Dewi Kanti menilai, proses verifikasi dan validasi ulang belum dilakukan. 

"Bisa jadi kami subyektif, tapi kami merasa proses yang dilakukan tidak setara. Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan jadi sub ordinat, bukan subyek yang diperlakukan setara dengan penghormatan," ungkapnya dalam sebuah webinar bertajuk Diseminasi dan Verifikasi Hasil Validasi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur, Kamis (11/2/2021).

Webinar digelar Universitas Parahiyangan (Unpar) yang berlangsung dalam 2 sesi, sejak pagi hingga sore hari. 

Dewi memandang, telah terjadi kesenjangan informasi dan pola pikir di antara narasumber dalam Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) yang dibentuk Pemkab Kuningan dengan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sendiri.

Alih-alih merasa terbantu, lanjut Dewi, pihaknya justru terkesan tengah diinvestigasi selama proses verifikasi dan validasi. Waktu sebentar yang diambil PMHA selama proses itu pun dianggap tak cukup.

Dia meminta Pemkab Kuningan tak menyembunyikan agenda (hidden agenda) lain di balik penolakan penetapan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur sebagai Masyarakat Hukum Adat. Pihaknya sendiri diyakinkannya tak punya agenda tersembunyi, kecuali menghendaki pengakuan dan perlindungan dari Negara.

"Kami tidak punya agenda tersembunyi, kami ingin Negara bersikap terbuka dan melindungi kami," tegasnya.

Girang Pangaping Adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur lainnya, Djuwita Djatikusumah Putri mengesankan penolakan pengakuan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sebagai Masyarakat Hukum Adat tak ubahnya genosida budaya terhadap bangsa sendiri.

"Padahal, (keberadaan) kami tidak mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Cigugur, komunitas adatlah yang mengikat kebhinekaan masyarakat di sana," tuturnya kala webinar.

Dia mengingatkan, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan selama ini menjunjung nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara turun temurun, mereka turut serta secara aktif menjaga pelestarian budaya bangsa Indonesia.

Djuwita pun menyesalkan kinerja PMHA yang dinilai timpang. Keterlibatan salah satu kerabat dalam proses verifikasi dan validasi oleh PMHA pun sempat disinggung dan disayangkannya sebab dinilai tak tepat.

Meski meyakini data dalam pengajuan penetapan Masyarakat Hukum Adat kepada PMHA telah cukup, pihaknya kini berniat menguatkan naskah-naskah akademik untuk pengajuan verifikasi dan validasi ulang.

Diketahui, dalam prosesnya, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan mengajukan sekitar 25 dokumen, antara lain meliputi sejarah kelembagaan adat hingga upaya-upaya masyarakat adat untuk bertahan dari generasi ke generasi melalui karya.

"Sebenarnya data yang kami serahkan kepada PMHA rasanya cukup. Tapi, mungkin akan ada penguatan naskah-naskah akademik dari kesimpulan webinar kemarin (yang digelar Unpar) kemarin," bebernya saat disinggung rencana selanjutnya pasca webinar oleh Ayocirebon.com, Jumat (12/2/2021).

Dalam webinar itu sendiri, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar beserta jajarannya. Dian menegaskan, tak ada agenda tersembunyi di balik penolakan pengakuan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sebagai Masyarakat Hukum Adat.

https://m.ayobandung.com/read/2021/0...kat-hukum-adat

Miris banget, sudah saatnya agama asli kita diakui resmi
jungyeon96Avatar border
mazaprazAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan