Tim detikcom -
detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 15:34 WIB
Quote:

Jakarta- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menerbitkan
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta
vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip
detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari dan diundangkan tanggal 10 Februari.
Opini dari Sobat Cebong Gurun:
Quote:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Muke gile bray, bukan cuman bansos doang yang gak dikasih, tapi juga ada denda dan penundaan layanan administrasi