Kaskus

News

anugradAvatar border
TS
anugrad
Mahasiswa Akan Lakukan Kritik Sesuai Aturan
Menkritik presiden sangat mudah bahkan dijamin keamanannya atas hak kebebasan berpendapat sehingga menkritik kebijakan presiden setelah muncul sinyal bahwa pemerintah membutuhkan saran dan kritik maka pemerintah membuka kesempatan secara umum untuk berdiskusi memajukan bangsa Indonesia.
Mahasiswa Akan Lakukan Kritik Sesuai Aturan
Sumber gambar: https://amp.kompas.com/skola/read/20...n-di-indonesia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan diancam hukuman pidana berdasarkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal itu berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".
Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354.

"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ucap Yasonna.

Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

"Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," papar Yasonna.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela tersebut, menurut Yasonna, dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ucap Yasonna.

Sementara itu, penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres.

"Dan terakhir ketentuan ini merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," ujar dia.

Yasonna pun mencontohkan penerapan pasal tersebut kepada dirinya.

"Saya buat contoh ini, saya sebagai menkumham beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly' tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, itu sah saja karena saya pejabat publik tapi kalau kamu bilang saya 'anak haram jadah' kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," papar Yasonna.

Hari ini, Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP ini sudah dimulai sejak 2016 lalu namun selalu tertunda.

Sebelumnya, RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.

KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Indonesia saat ini sedang dihadapi dengan problematika yang sangat rumit di segala bidang baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, moral dsb. Misalnya dalam bidang ekonomi seperti masih tingginya angka kemiskinan, korupsi merajalela. Dilanjutkan lagi dalam bidang pendidikan seperti pendidikan yang tidak merata, dan pada bidang sosial seperti perang saudara, kriminalitas, dan lainnya.

Mahasiswa lah yang menjadi bibit-bibit pejuang selanjutnya yang menjadi Agent of Change di segala bidang dan menjadi Social Control yang akan terus menjunjung tinggi keterbukaan dan transparansi dalam melaksanakan pemerintahan agar lebih mensejahterakan rakyatnya dan meminimalisir tingkat penyelewengan di tingkat aparatur negara.

Mahasiswa, sebuah gelar baru yang hingga kini “dibanggakan”oleh sebagian besar masyarakat. Mahasiswa konon adalah para generasi harapan yang kelak mampu membawa perubahan bagi negara Indonesia untuk bisa bersaing dengan negara-negara di dunia. Sebutan itu hendaknya bisa menjadi cambuk bagi mahasiswa itu sendiri yang dipandang sebagai Agent of Change (agen perubahan).

Mahasiswa dituntut mampu untuk mengontrol keadaan negara; bukan untuk sekedar mengkritik, tetapi juga memberikan kontribusi yang riil untuk perubahan yang lebih baik (agent of social control). Sebagai kaum intelektual mahasiswa harus bersikap berani dan kritis, berani untuk mendobrak zaman ke arah kemajuan dan kritis terhadap kebijakan para pemegang roda pemerintahan karena kunci kebijakan pemerintah sejatinya terletak pada suara mahasiswa yang dekat dengan masyarakat.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/201...a?amp=1&page=2
https://yoursay.suara.com/lifestyle/...rnegara?page=4

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
694
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan