Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JurnalisBatmanAvatar border
TS
JurnalisBatman
Kemhan dan TNI Dapat Penilaian Baik dari Hasil Kerja Keras

Inspektorat TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mendapatkan penilaian baik hasil dari kinerjanya. Dua lembaga negara ini mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut pada tahun 2018 dan 2019.  Ini adalah bukti nyata dan efektivitas asistensi yang telah dilaksanakan.

Selain itu juga TNI mendapat nilai baik oleh Kemenpan RB dalam pelaksanaan birokrasi reformasi tahun 2019. Itu semua merupakan jerih payah  semua sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat Indonesia.

Informasi itu didapat ketika Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2020, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020).  Dimana Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han) membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2020.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P yang dibacakan oleh Irjen TNI mengatakan bahwa Presiden RI pada acara Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020.  Mengingatkan mengenai pentingnya tata kelola keuangan negara yang baik khususnya dalam menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Hasil memuaskan dan kepercayaan bukti TNI dan Kemhan bekerja keras untuk negara. Jadi bukan kaleng-kaleng mereka menjalankan tugas.

Selain itu juga Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) apresiasi kepada Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Kepala Staf TNI AL dan Kepala Staf TNI AU serta seluruh pejabat. Karena ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemhan dan TNI untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK atas LK Kemhan Tahun 2019 adalah: BPK memberikan opini atas LK Kemhan Tahun 2019 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pengaturan teknis pengakuan dan pelaporan atas penerimaan dan penggunaan Hibah Foreign Military Finance (FMF) perlu diatur lebih lanjut oleh Kemhan dan Kementerian Keuangan.

Kedua, Pengaturan atas pengelolaan PNBP di lingkungan Kemhan perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tentang PNBP dan aspek khusus di lingkungan Kemhan dan TNI. Ketiga, Mekanisme pengelolaan dan pelaporan dana reimbursement perlu diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI, Kemhan dan Kementerian Keuangan.

Luar biasa bukan Kemhan dan TNI. Salut buat dua lembaga negara ini. Bekerja keras dan serius mengelola anggaran negara untuk kepentingan keamanan negara.

Opini WTP atas LK Kemhan Tahun 2019 tidak berarti bahwa LK Kemhan bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki. Kelemahan SPI, antara lain; 1) penatausahaan dan penyajian Aset, Utang dan Belanja dari sumber dana pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) tidak tertib; 2) pengelolaan keuangan atas pengadaaan alutsista dengan Skema Foreign Military Sales (FMS) belum sepenuhnya memadai; 3) penatausahaan Aset Tetap dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); serta 4) penggunaan rekening untuk pengelolaan dana APBN belum dilaporkan dan/atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu 1) realisasi Belanja Barang belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain indikasi kerugian negara, potensi kerugian, dan pemborosan serta potensi hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan;  2) pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran Uang Representasi dan biaya perjalanan dinas sebesar serta potensi kerugian negara;  3) pengadaan Belanja Modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara dan pemborosan keuangan negara, serta tertundanya penerimaan negara.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari jajaran Kementerian Pertahanan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas LK yang telah baik dapat dipertahankan dan mewujudkan akuntabilitas untuk semua. 
Diubah oleh JurnalisBatman 11-02-2021 05:37
0
931
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan