- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bahas Cuitan 'Cukong', Pengacara Syahganda-Saksi Berdebat Sengit di Sidang


TS
mbia
Bahas Cuitan 'Cukong', Pengacara Syahganda-Saksi Berdebat Sengit di Sidang

Jakarta - Pengacara Syahganda Nainggolan, Alkatiri, berdebat sengit dengan saksi bernama Hendra dalam persidangan. Perdebatan itu terkait 'cukong' yang disebut saksi dicuitkan Syahganda.
Awalnya, Hendra mengatakan salah satu cuitan Syahganda Nainggolan yang mengandung unsur berita bohong atau hoax adalah cuitan 'cukong' tersebut. Alkatiri selaku pengacara Syahganda Nainggolan kemudian mencecar Hendra soal apa unsur berita bohong dalam cuitan 'cukong' tersebut.
Hendra merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (10/2/2021). Hendra ikut bersama Husein Shahab melaporkan Syahganda ke Bareskrim Polri.
Dalam cuitan 'cukong' itu, Syahganda menyertakan berita yang berisi Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung 'cukong'. Dia menilai cuitan Syahganda tidak sama dengan isi berita yang memuat ucapan Mahfud.
"Pak Mahfud sebut 92% calon kepala daerah dibiayai cukong itu berita dari CNN. Cuitan terdakwa, Ini artinya pemerintah mengakui bahwa kedaulatan rakyat itu nggak ada, yang ada kedaulatan cukong-cukong," ujar Hendra.
"Menurut saya salah tidak sama dengan isi beritanya," imbuhnya.
Alkatiri kemudian mempertanyakan bagian mana dari cuitan Syahganda yang mengandung unsur hoax. Alkatiri juga meminta Hendra menunjukkan versi yang benar dari penyataan Mahfud Md tersebut.
"Terus yang bohong yang mana?" tanya Alkatiri.
Yang (cuitan) tanggal 12 Oktober, ini artinya pemerintah mengakui bahwa kedaulatan rakyat itu nggak ada, yang ada kedaulatan cukong (oligarki)," kata Hendra.
"Kalau itu bohong, yang benar gimana?" cecar Alkatiri.
Hakim Ramon Wahyudi kemudian mengulangi pertanyaan Alkatiri itu ke Hendra. Hendra kemudian mengaku tak tahu versi yang benar dari cuitan Syahganda soal 'cukong' tersebut.
"Jadi yang benarnya tahu nggak?" tanya hakim Ramon.
"Nggak tahu, Yang Mulia," jawab Hendra.
"Kok tahu bohong? Ini menarik, kalau orang bohong benarnya harusnya tahu," Alkatiri menambahkan.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
https://news.detik.com/berita/d-5369...it-di-sidang/2
Jadi dibiayai cukong itu fakta atau hoax ya
0
1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan