

TS
mountcook
Cara Mudah Menghitung Upah Lembur Karyawan

Dalam dunia kerja, pasti sudah tidak asing dengan istilah lembur. Lembur ini biasanya atas kemauan karyawan itu sendiri ataupun tuntutan dari perusahaan. Biasanya, setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terhadap lembur karyawan, termasuk perhitungan dan waktu lembur. Selain merupakan kebijakan perusahaan, ketentuan lembur karyawan ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, baik dalam penentuan waktu dan juga perhitungan upah lembur. Apa saja ketentuan tersebut dan berapa upah lembur yang semestinya diterima oleh karyawan berdasarkan Undang-undang? Semua tentang cara menghitung upah lembur karyawan akan dibahas di sini, untuk itu pastikan baca artikel ini hingga selesai!
Lembur Karyawan, Bagaimana Kriteranya?

Berdasarkan Lembur Depnaker Terbaru yang terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.17 Tahun 2003 berikut peraturan jam kerja karyawan yang berlaku:
7 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau
8 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, perusahaan juga boleh meminta karyawan untuk lembut jika memang diperlukan, asalkan waktu lembur ini masih sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam pasal 78 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:
Lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dalam sehari
Sedangkan dalam satu minggu hanya boleh dikerjakan maksimal selama 14 jam
Karyawan berhak mendapatkan upah untuk setiap lembur yang dilakukan.
Persyaratan Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan
Setelah mengetahui kriteria lembur karyawan yang diperbolehkan menurut Undang-undang, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar karyawan dan perusahaan dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan benar. Apa saja hal-hal yang harus dilakukan tersebut?
Permintaan lembur harus tertulis dari perusahaan dan disetujui oleh karyawan terkait.
Harus dijelaskan rincian atau detail pelaksanaan lembur, seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besaran upah yang diberikan, dan lainnya.
Pastikan bukti persetujuan dengan tanda tangan karyawan dan perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, perusahaan wajib memberikan upah lembur kepada karyawan, kesempatan istirahat secukupnya, serta memberikan makanan dan minuman setidaknya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam ataupun lebih. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kemenakerstrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7.
Cara perhitungan upah lembur karyawan telah diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu:
Perhitungan upah lembur mengacu pada upah bulanan,
Cara menghitung upah lembur per jam yaitu 1/173 kali upah sebulan.
Sistem Lembur yang Sering Digunakan Perusahaan

Ada dua jenis sistem lembur yang sering diterapkan perusahaan di Indonesia kepada para karyawannya, yaitu:
1. Lembur Task Force
Lembur task force merupakan jenis lembur yang biasanya diberlakukan ketika ada momen-momen tertentu di perusahaan, misalnya seperti audit laporan keuangan ataupun ketika tutup buku yang terjadi di akhir tahun.
2. Lembur Stand By atau Call Out
Jenis lembur kedua yaitu lembur stand by atau disebut juga dengan lembur call out. Lembur ini merupakan lembur yang berlaku pada karyawan operasional pabrik, seperti bagian engineer. Karyawan engineer ini akan kerja sesuai jam kerja yang berlaku, namun ketika libur atau sedang berada di rumah harus siap-siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh perusahaan atau pabrik.
Lebih lengkapnya bisa dibaca di sini.
0
363
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan