Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

46.166.167.16.Avatar border
TS
46.166.167.16.
Petani di Sumsel yang Bobol Internet Banking Maybank Dibui 3,5 Tahun



Seorang petani dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Arlan (29) dihukum 3,5 tahun penjara. Arlan dan komplotannya membobol internet banking nasabah Maybank, Joni, ratusan juta rupiah.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021). Kasus bermula saat seorang nasabah Maybank, Joni hendak mengirim uangnya yang ada di rekening Maybank Batam.

Seingatnya, uang di rekeningnya masih Rp 500 juta. Tapi betapa kagetnya Joni, uangnya tersisa tinggal belasan juta rupiah. Joni kemudian melapor ke Maybank dan setelah dicek rekeningnya dibobol dalam dua hari pada 17-19 September 2019. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian.

Selidik punya selidik, Joni sempat ditelepon orang tidak dikenal pada tanggal 17 September 2019. Tidak berapa lama, sinyal Hp-nya hilang. Keesokan harinya, Joni melapor ke provider seluler. Pihak provider kemudian memberikan SIM Card baru.

Pasca kejadian pembobolan mobile banking, pihak provider menjelaskan nomor HP Joni sudah bukan atas nama Joni lain. Lalu siapa yang mengambil alilh nomor HP Joni?

Ternyata nun jauh di OKI, sekelompok orang sedang membobol internet banking Maybank. Caranya, komplotan itu masuk ke sistem internet Maybank dan memasukkan password dengan acak berkali-kali hingga bisa masuk sistem Maybank. Termasuk oleh Arlan yang sehari-hari adalah petani.

Dari situ, Arlan masuk ke rekening nasabah Maybank dan membobol rekening Joni. Komplotan itu akhirnya dibekuk Polri dan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

"Menyatakan Terdakwa Arlan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," ujar majelis yang diketuai Yoedi A Pratama dengan anggota Chriso EN Sitorus dan Marta Napitupulu.

Di persidangan terbukti Arlan membobol rekening Joni sebesar Rp 415.768.000. Di antaranya untuk:

Transfer ke bank lain sebesar Rp 100.000.000
Transfer ke rekening Joni sebesar Rp 50.000.000
Top Up Ovo sebesar Rp 99.130.000
Isi Doku sebesar Rp 157.638.000
Pay Excelcom sebesar Rp 9.000.000

"Terdakwa Arlan mendapatkan bagian Rp 60 juta atas peranannya mendapatkan user ID dan password internet banking Maybank milik saksi korban," ujar majelis.

Anggota komplotan lainnya, Ali di kasus itu dihukum 1,5 tahun penjara dan 5 pelaku lain masih dikejar.

Kesaksian Arlan

Di persidangan, Arlan tidak menyanggah perbuatannya. Berikut sebagian keterangan di antaranya:

- Arlan mengaku mendapatkan bagian Rp 60 juta dari pembobolan internet banking itu.
- Arlan mendapatkan kartu SIM card baru milik korban dari Nur Aini dan Tere Alpakana (DPO).
- Arlan mencoba memasukkan password internet banking dengan secara terus menerus hingga berhasil masuk ke internet banking Maybank.


SUMBER




MUKE GILA NIH PETANI emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol emoticon-2 Jempol
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
2.6K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan