Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Dipangkas Hingga 50 Persen,Rincian Insentif Covid-19 unt Tenaga Kesehatan 2021
Dipangkas Hingga 50 Persen,Rincian Insentif Covid-19 unt Tenaga Kesehatan 2021


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca juga: Rapat dengan Menkes, Wakil Ketua Komisi IX Protes Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen

Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021, sebagai berikut:

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta.

Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.

Ketiga, insentif dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 5 juta.

Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.

Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Dalam keterangan di SK tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menyebut, pelaksanaan atas satuan biaya itu agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Kemudian, SK dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, pengurangan besaran insentif pada tahun ini mencapai 50 persen.

Untuk diketahui pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta.

Sementara itu, insentif untuk dokter umum/dokter gigi sebesar Rp 10 juta.

Insentif untuk bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Penulis: Dian Erika NugrahenyEditor: Dani Prabowo

https://nasional.kompas.com/read/202...enaga?page=all
0
260
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan