Quote:
Tiga menteri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai seragam sekolah. SKB itu disahkan pada Rabu(3/1) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, pemda akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut. Kemendikbud pun juga akan memberikan sanksi terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tidak Berlaku di Aceh
Keputusan bersama ini tidak berlaku pada sistem di Aceh, sesuai dengan kekhususan Aceh.
“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu,” tuturnya.
Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal: [url]http://ult.kemdikbud.go.id,[/url] email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal lapor [url]http://lapor.kemdikbud.go.id.[/url]
Terbit Tak Lama Setelah Kasus di Padang
SKB Tiga Menteri ini terbit tak lama setelah mencuat kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab.
Nadiem membuat statemen atas polemik itu. Dia menegaskan sekolah tidak boleh membuat peraturan terkait penggunaan seragam khusus untuk agama tertentu, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan siswa.
Nadiem menyebut, peraturan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman. Sehingga ia meminta pemda untuk memberikan sanksi kepada pejabat sekolah yang membuat peraturan tersebut.
Pernyataan Nadiem sempat mendapat sorotan dari MUI.
SUMBER
aturan sudah di buat dan sudah di SAHKAN
typo kumparan 3 februari di tulis 3/1 abaikan saja
mohon taat pada aturan negara
jika tidak suka, silakan ramai ramai pindahkan ke daerah aceh yang memiliki hak khusus untuk mengatur pakaian keagamaan di sekolah
