Kaskus

News

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes Tangani Covid-19
 Sri Mulyani Pangkas Insentif Nakes Tangani Covid-19

Sri Mulyani memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Ilustrasi. (AFP/ALBERTO PIZZOLI).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan memangkas besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemangkasan itu diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. yang diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.

Jadiiii ..

Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID dipotong 50 persen ya gaesssss ..

Pertimbangannya "mungkin" :
1. Kasus Covid sudah kurang separo (padahal engga)
2. Kerjaan nakes sudah kurang separo (engga juga)
3. Duitnya mau buat yang lain (paling mungkin) pic.twitter.com/1K52EdECb5
— asa ibrahim (@asaibrahim) February 3, 2021

Dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut;

1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.

2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta

3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Terkait hal tersebut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani berdalih besaran insentif tenaga kesehatan sampai masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelasnya.

link


Pemerintah akan memangkas besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemangkasan itu diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
JefkyoAvatar border
Jefkyo memberi reputasi
1
934
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan