Kaskus

News

industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Bakamla 'Geram'! Kapal Tanker Asing Nyelonong Masuk RI Bawa BBM Ilegal Senilai 1,8 T
Bakamla 'Geram'! Kapal Tanker Asing Nyelonong Masuk RI Bawa BBM Ilegal Senilai 1,8 T

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Bakamla mengamankan dua kapal tanker berbendera asing  yang diduga melakukan transfer BBM illegal di perairan Pontianak.
 
Kedua kapal tanker diduga melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keliar dari batas 25NM ALKI melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Frea melaksanakan oil spiling.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia menyebut aktivitas transfer minyak oleh kapal tersebut sudah melecehkan kedaulatan NKRI. 

"Kita dilecehkan masalah kedaulatan karena pelaksanaan di laut teritorial," ujarnya saat RDP Bakamla RI dengan Komisi I DPR RI beberpaa waktu lalu seperti dikutip redaksi Industry.co.id pada Rabu (3/1/2021).

Namun begitu, Aan Kurnia mengaku menyesalkan ringannya penerapan sanksi terhadap kapal asing yang terbukti melanggar di wilayah perairan Indonesia tersebut.

"Tapi masalahannya, sanksinya masih administratif lagi. Ini saya agak-agak susah," ujar Aan.

Asal tau saja, kapal tanker tersebut memuat BBM senilai Rp 1,8 triliun. 
Menurut Aan, nilai BBM yang dibawa tanker tersebut tidak sebanding dengan sanksi yang diterapkan Bakamla. 

"Pelanggar tersebut hanya diberikan sanksi administratif berupa denda paling tinggi sebesar Rp 200.000.000. Itu sudah paling tinggi, itu aturan kita sendiri. Di sini yang mengatur dan kita tidak bisa mengubah," tandas Aan.

Sementara itu, anggota komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyatakan kasus ini jelas ada oelanggaran hukum.

“Ini kan jelas-jelas ada pelanggaran hukum baik di kita ataupun juga hukum internasional," ungkap Dave.

Dave meminta seharusnya ada penindakan hukum yang ketat dan tegas. 
Namun sayang, menurutnya, Bakamla kesulitan mengajukan sanksi karena Undang-Undang (UU) Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas.

“Jangan juga kita hanya memberikan peringatan tetapi harus diselesaikan melalui jalur hukum. Maka itu, dengan UU yang ada kita mendorong untuk ada penguatan ke depannya itu, yaitu penguatan Bakamla itu sendiri," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Menurut Dave, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan Laut sudah masuk daftar Prolegnas, namun bukan daftar Prioritas. 
Untuk itu, ia mendorong RUU itu segera masuk daftar Prolegnas Prioritas. Dengan adanya RUU Omnibus Law Keamanan Laut, Bakamla akan menjadi koordinator pengawasan wilayah perairan Indonesia.
Selama ini, diketahui ada sejumlah lembaga yang mengawasi wilayah perairan dengan ranah kerja yang berbeda-beda.

 “Saya harapkan itu ke depan, Bakamla bisa aktif juga ke Kumham baik itu ke Setneg agar bisa didorong daftar (Prolegnas) Prioritas. Tentu kita akan sangat welcome menyelesaikan ini karena ini menyangkut kedaulatan kita,” pungkas Dave.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga menyebut harus ada pendalaman dari sisi hukum terkait persoalan ini ke depannya. 

"Ini dari sisi hukum harus diperdalam begitu, jadi kalau dasarnya sesungguhnya pakai UUD, wilayah Kesatuan NKRI harus dikontrol oleh yang punya NKRI, tidak boleh ada kejahatan di wilayah itu, artinya TKP-nya ya TKP milik kita, wilayah kita, bahwa pelakunya bahwa kita tidak dirugikan ini menjadi hal-hal yang harus kita masukan juga dalam hal-hal ini,” papar politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Berita Selengkapnya:
https://www.industry.co.id/read/8046...-administratif
gabener.edanAvatar border
gabener.edan memberi reputasi
1
1.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan