Kumparan News
2 Februari 2021 16:56
Quote:

KPU telah melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember lalu. Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada.
Hasil Pilbup di Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly (Ie-Rai) dinyatakan sebagai pemenang.
Data Sirekap KPU mereka meraih 48,3 persen atau meraih 21.359 suara. Mereka diusung oleh PDIP, Gerindra dan Demokrat.
Namun belum lama ini, status kewarganegaraan Orient Riwu menjadi masalah. Sebab diketahui ia berstatus sebagai WNA Amerika Serikat.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu, ternyata berstatus sebaga WN Amerika Serikat. Mereka juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kedutaan Besar AS di Indonesia.
"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021, perihal status kewarganegaraan dari Sdra. Orient Patriot Riwu Kore, pihak Kedutaan AS menginformasikan bahwa Sdra. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi dalam suratnya.
Lantas apakah boleh WNA menjadi kepala daerah? Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI. Hal itu diatur dalam Pasal 7.
Berikut bunyi Pasal 7:
(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.
Penjelasan KPU soal Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
KPU RI kemudian memberikan penjelasan terkait masalah ini. Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan berdasarkan laporan dari Ketua KPU NTT, Thomas, saat proses pendaftaran mereka sudah melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon a.n. Oriwnt P Riwu Kore," kata Ilham.
"Untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut di Disdukcapil Kota Kupang dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," tambah dia.
Ilham menuturkan, secara prinsip, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sabu sudah benar karena telah melakukan klarifikasi atas temuan ini.
Meski begitu, KPU RI masih akan menunggu laporan resmi dari KPU NTT. "Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," tutup dia.
Opini TS:
Untung bukan WNA China, bisa digoreng ini sama kaum ngadrun.
Ini PDIP, Demokrat, Gerindra bagaimana ini ceritanya bisa ngusung WNA jadi cabup.
Nampaknya ane mencium bau bau uang sogokan nih, KPK tolong periksa itu orang KPU NTT