- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Refly Harun di Sidang Gus Nur: Tak Mungkin Saya Buat Konten Langgar Hukum


TS
gabener.edan
Refly Harun di Sidang Gus Nur: Tak Mungkin Saya Buat Konten Langgar Hukum

Awalnya pengacara Gus Nur, Ahmad Khozinuddin, menanyakan tentang proses pengunggahan konten di kanal YouTube Refly. Dia mengaku selama ini selalu melakukan kontrol.
"Bagaimana saudara upload video di channel YouTube? Pada proses upload ada yang namanya quality control, cek dan seterusnya, Saudara melakukan quality control khususnya pada video ini?" tanya Ahmad pada Refly dalam persidangan lanjutan Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
"Iya ada," jawab Refly.
"Pandangan saudara ini bermasalah nggak sehingga Saudara mengupload? Apakah ada quality control termasuk masalah hukumnya?" tanya Ahmad Lagi.
"Ada iya, jadi menurut saya, ibarat tidak mungkin juga membuat, mengupload sesuatu yang bermasalah secara hukum," kata Refly.
Refly mengaku juga mengupload video bersama Gus Nur di akun YouTube miliknya. Namun, ia tak menyangka jika video yang dibuatnya bersama Gus Nur itu kini bermasalah.
"Kan saya lihat itu pertanyaan dari saudara, saudara pernah nggak memikirkan akan terjadi seperti ini," tanya Ahmad.
"Tidak pernah," jawab Refly.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui pengunggahan di akun YouTube Munjiat Channel. Sebab, akun tersebut milik Gus Nur.
"Kalau itu Gus Nur. Saya tidak tahu soalnya ketika selesai rekaman kita pulang masing-masing," tuturnya.
Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.
Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Video itu ditayangkan di akun Munjiat Channel.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://news.detik.com/berita/d-5358...anggar-hukum/2
Hmmmm...anda kan pakar hukum tata negara yaaa taulah pasti soal hukum walau lebih ke soal hukum tata negara.
Jelas2 itu konten melanggar hukum dgn adanya unsur penghinaan secara langsung dan jelas menyasar siapa...
Lalu ilmu hukum anda kemana ilangnya saat itu







Proloque dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan