- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bertambah, Kerugian Negara Akibat Kasus Asabri Jadi Rp 23,7 Triliun


TS
Joko.Lee
Bertambah, Kerugian Negara Akibat Kasus Asabri Jadi Rp 23,7 Triliun
Quote:

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23,739,936,916,742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Leonard mengatakan 8 tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Komaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian tersangka lainnya ada Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Namun Leonard menyebut kini angka kerugian itu bertambah menjadi Rp 23 triliun.
Leonard menerangkan pada 2012-2019, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Ilham W Siregar dan BE melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yaitu kepada Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," katanya.
Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman. Persetujuan itu, sebut Leonard, berdasarkan kesepakatan direksi di PT Asabri.
"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri (Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri," katanya.
Leonard menjelaskan saham yang telah dikendalikan oleh 3 tersangka dari pihak swasta itu dibuat seolah-olah tinggi dan punya nilai. Padahal, kata Leonard, transaksi tersebut semu dan hanya menguntungkan Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman.
"Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SUMBER
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23,739,936,916,742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Leonard mengatakan 8 tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Komaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian tersangka lainnya ada Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, mantan Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, dan Direktur Asabri berinisial HS.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 22 triliun. Namun Leonard menyebut kini angka kerugian itu bertambah menjadi Rp 23 triliun.
Leonard menerangkan pada 2012-2019, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Ilham W Siregar dan BE melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yaitu kepada Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu dilakukan untuk menukar saham dalam portofolio dengan saham milik ketiga pihak swasta itu dengan harga yang tinggi.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri (Persero), dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," katanya.
Setelah saham tersebut dimiliki oleh PT Asabri, saham tersebut dikendalikan oleh Benny Tjokro, Heru, dan Lukman. Persetujuan itu, sebut Leonard, berdasarkan kesepakatan direksi di PT Asabri.
"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri (Persero), kemudian saham-saham ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi PT Asabri," katanya.
Leonard menjelaskan saham yang telah dikendalikan oleh 3 tersangka dari pihak swasta itu dibuat seolah-olah tinggi dan punya nilai. Padahal, kata Leonard, transaksi tersebut semu dan hanya menguntungkan Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman.
"Serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri (Persero) karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SUMBER
SADIS BETUL









Bgssusanto88 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan