Kaskus

News

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim, Kenapa?
PTPN VIII Juga Laporkan Pastor Gabriele ke Bareskrim, Kenapa?

Bandung - PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab dan juga puluhan laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Megamendung. Selain Rizieq, PTPN juga melaporkan Pastor Gabriele Luigi Antoneli.

"Ya (Gabriele Luigi Antoneli dilaporkan) terkait sama, penguasaan lahan juga milik PTPN," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Gabriele dilaporkan ke Bareskrim Polri bersamaan dengan pelaporan Rizieq Shihab. PTPN membuat 2 laporan polisi di Bareskrim, sedangkan di Polda Jabar, PTPN membuat 27 LP.

Menurut Ikbar, Gabriele diduga menguasai lahan sama seperti Rizieq. Dia mengatakan Gabriele membangun tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor itu.

"Dia bikin tempat rehabilitasi narkoba, punya swasta, milik dia," tuturnya.


Ikbar mengatakan pembangunan tempat oleh Gabriele ini menyalahi. Sebab, selama ini PTPN tak memberikan izin untuk pembangunan di lahan milik PTPN itu. "Tidak ada, tidak pernah diberikan izin," kata dia.

Untuk lokasinya, sambung Ikbar, tempat yang dibangun oleh Gabriele ini berada di kawasan Megamendung. Menurutnya, lokasinya masih berdekatan dengan Markaz Syariah Agrikultural milik Rizieq. "Masih dekat wilayah sana," katanya.


Sebelum membuat laporan ke Bareskrim, kata Ikbar, pihak PTPN VIII sudah melayangkan surat somasi. Namun sejauh ini, belum ada tanggapan dari Gabriele. "Sudah masuk somasi," tuturnya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

https://news.detik.com/berita-jawa-b...004.1609585657

Ini jelas kriminalisasi dan usaha pembungkaman pastor.. emoticon-Mad (S)

Lact caaaar.. emoticon-Mad (S)


emoticon-Ngacir


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 01-02-2021 16:38
muhamad.hanif.2Avatar border
37sanchiAvatar border
pradanto17Avatar border
pradanto17 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan