- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PR Panglima TNI Baru : Hak LGBT dan Genosida Multikulturalisme RI


TS
NegaraTerbaru
PR Panglima TNI Baru : Hak LGBT dan Genosida Multikulturalisme RI
Spoiler for TNI:
Spoiler for Video:
Andaikan anda mengunjungi Badui Dalam. Kita pun semua tahu bahwa di sana tidak boleh menggunakan listrik dan alat modern. Namun anda sebagai seseorang yang memegang prinsip kebebasaan liberal, menganggap peraturan itu telah melanggar hak fundamental seorang warga negara Indonesia untuk mengakses sumber energi. Bahkan ada beberapa ahli hukum yang mengatakan listrik sebagai hak asasi manusia. Anda pun akhirnya melanggar peraturan yang berlaku.
Namun ada konsekuensi yang anda terima. Ternyata, perbuatan anda sangat tidak disukai masyarakat Badui Dalam. Anda bisa saja diusir dari tempat itu. Kedua, ketika anda memutuskan untuk memviralkan ‘ketidakadilan’ itu atau menceritakannya ke orang lain, anda justru dianggap sebagai pihak yang salah.
Sederhana saja sebenarnya. Anda salah karena telah melanggar nilai atau aturan yang telah dipegang kuat oleh masyarakat Badui Dalam.
Nilai yang dipegang teguh oleh kelompok mayoritas ini tak hanya ada di Badui. Daerah lain pun memiliki kearifan lokal tersendiri yang sebenarnya tak perlu dicampuri. Seperti pelarangan jilbab bagi siswi muslim di Bali maupun kewajiban mengenakan jilbab bagi non-muslim di Sumbar.
Itulah kekayaan dari multikulturalisme Indonesia. Tiap daerah memiliki nilai dan aturannya sendiri. Jika ada yang ingin merubahnya dengan dalih toleransi, maka sudah dapat dipastikan bahwa mereka gagal paham makna dari multikulturalisme dan toleransi itu sendiri. Ironis, mereka yang menganggap diri paling toleran, ‘open-minded’ dan menjunjung tinggi multikulturalisme justru sangat tidak bisa menerima perbedaan. Mereka memandang toleransi berdasarkan kacamata sendiri. Sebuah karakter khas kelompok liberal pendukung Jokowi. Memenangkan hak minoritas ketimbang kultur mayoritas.
Penulis khawatir, desakan menggunakan kacamata liberal seperti itu akan terus meluas. Bahkan bisa melebar ke institusi penjaga kedaulatan NKRI, yakni TNI.
Pada bulan Oktober 2020 lalu, merebak isu LGBT di tubuh TNI. Hal tersebut mencuat lewat penyingkapan yang dilakukan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Burhan Dahlan pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta. Akibatnya, TNI memecat prajurit-prajurit yang terbukti gay dari berbagai pangkat, Prada hingga Letkol. Bahkan Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menegaskan tak akan merekrut calon tentara yang terlibat LGBT.
"Melalui seleksi yang ada maka akan diketahui mereka terkait atau terlibat LGBT. Kalau terbukti LGBT tentu mereka tidak lulus seleksi dan tidak akan diterima," kata Aidil.
Aidil juga memaparkan aturan yang berlaku di dalam internal TNI. Ia mengatakan bahwa Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009. Menyusul telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bertentangan dengan disiplin militer.
Sumber : Tempo[TNI: LGBT Pelanggaran Berat yang Tak Boleh Terjadi di Lingkungan TNI]
Pemecatan anggota TNI LGBT lantas dikritik Komnas HAM. "Siapapun tidak bisa mengkriminalisasi dan mendiskriminasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Menurutnya, orientasi seksual seorang aparat atau siapapun tidak mengandung masalah karena tidak merugikan orang lain. Hal yang bisa dikriminalisasi adalah perilaku seksual yang bermuatan tindak kejahatan.
Namun Beka juga memaklumi jika aparat militer memiliki aturan yang membatasi hak-hak personelnya. Itu adalah domain internal. Ia menilai aturan tersebut perlu dibikin lebih rigid agar tidak mengandung multitafsir dan misinterpretasi.
Sumber : Detik [Soal LGBT di TNI dan Polri, Komnas HAM Soroti Isu Orientasi Seks]
Dari pemberitaan tersebut, meski Komnas HAM tidak setuju dengan pemecatan anggota TNI LGBT, namun agaknya mereka memahami bahwa ada aturan atau nilai yang harus dipegang teguh oleh pihak militer. Ada domain internal yang sama sekali tak boleh dilanggar. Ada nilai aturan institusi yang dibuat berdasarkan kultur TNI, bahwa tidak boleh ada LGBT di tubuh TNI.
Sayang, kelompok liberal tidak memahami hal ini. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Arus Pelangi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), LBH Masyarakat, dan SGRC Indonesia justru menganggap TNI telah melanggat aturan internal.
"Tindakan pemecatan, pemenjaraan, dan pemberian sanksi nonjob (tidak diberikan jabatan sampai masa purna) justru bertentangan dengan aturan internal TNI dan kepolisian itu sendiri," kata peneliti ELSAM, Andi Muttaqien.
Menurut Andi, TNI telah melanggar Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa tentara profesional menganut hak asasi manusia (HAM). TNI menjatuhkan sanksi pemecatan karena orientasi seksual ia anggap sebagai pelanggaran prinsip HAM.
Ia pun mendesak TNI menjamin perlindungan HAM, sehingga tidak boleh mengeluarkan keputusan diskriminatif dan bertentangan dengan HAM. TNI harus menghentikan penjatuhan sanksi kepada personelnya yang berasal dari komunitas LGBT dan berhenti melakukan pengawasan terhadap privasi anggotanya, termasuk status kesehatan, orientasi seksual, indentitas gender, dan lain-lain.
Sumber : Alinea [Sanksi anggota LGBT, TNI/Polri langgar aturan internal]
Apa yang dilakukan kelompok liberal tersebut sama saja dengan memaksa agar TNI memenangkan kepentingan minoritas yakni kelompok LGBT yang ada di tubuh TNI ketimbang menghargai nilai yang telah ada sejak lama di institusi TNI.
Kelompok liberal akan terus berupaya agar LGBT boleh menjadi anggota TNI.
Hal inilah yang harus dibendung oleh Panglima TNI selanjutnya. Siapapun Panglima TNI yang dipilih Presiden nantinya, entah itu KSAD ataupun KSAL, tidak boleh mengalah dengan desakan kelompok liberal yang memaksakan TNI mengubah nilai dan aturan yang telah berlaku sejak dulu. Yakni melarang anggotanya terlibat LGBT.
Diubah oleh NegaraTerbaru 01-02-2021 20:11






maverick4ever dan 5 lainnya memberi reputasi
4
940
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan