- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman


TS
ganesha09part7
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).
Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhit tidak perlu memungut PPN lagi.
"Ketentuan sebelumnya: PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemungutan PPN kepada token Listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual," katanya.
Dia mengatakan, pemungutan PPN ke voucher hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan/pemasaran voucher terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," kata dia.
Okezone Economy: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman.
https://economy.okezone.com/read/202...kesalahpahaman
Komen ts = coba para ahli silat lidah di forum ini beri penjelasan yg sederhana dan bisa di mengerti masyarakat umum.
Nb komen ts = bener2 bingunnnng, ada yg bilang untuk ditata lagi karena penerimaan pajak tumpah tindih,ada yg bilang dibesar2in media,ada yg hilang untuk melakukan prilaku korupsi..bener2 ane tidak mengertiiiiiiiiii..
Kalau memang ditata kenapa sekarang? Kalau ada operator atau perusahaan korup berarti bisa dipidanakan betul ga teman2???????
Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).
Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhit tidak perlu memungut PPN lagi.
"Ketentuan sebelumnya: PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemungutan PPN kepada token Listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual," katanya.
Dia mengatakan, pemungutan PPN ke voucher hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher karena voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
"Ketentuan sebelumnya: Jasa penjualan/pemasaran voucher terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN," kata dia.
Okezone Economy: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman.
https://economy.okezone.com/read/202...kesalahpahaman
Komen ts = coba para ahli silat lidah di forum ini beri penjelasan yg sederhana dan bisa di mengerti masyarakat umum.
Nb komen ts = bener2 bingunnnng, ada yg bilang untuk ditata lagi karena penerimaan pajak tumpah tindih,ada yg bilang dibesar2in media,ada yg hilang untuk melakukan prilaku korupsi..bener2 ane tidak mengertiiiiiiiiii..
Kalau memang ditata kenapa sekarang? Kalau ada operator atau perusahaan korup berarti bisa dipidanakan betul ga teman2???????
Diubah oleh ganesha09part7 31-01-2021 13:52
0
928
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan