- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Diduga Menipu Dodi Panca Wardono Sespri Ari Sigit Dilaporkan Ke Polisi


TS
ibradcon
Diduga Menipu Dodi Panca Wardono Sespri Ari Sigit Dilaporkan Ke Polisi
Kurang dari setengah tahun lalu Ari Sigit diperiksa Polda Jatim terkait dugaan penipuan aplikasi, sekarang giliran sekretaris pribadinya yang bernama Dodi Panca Wardono bakal diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban merugi ratusan juta rupiah. Di samping Dodi, turut diduga pelaku kejahatan adalah Adhitia Teguh Gandhi. Tidak tertutup kemungkinan manajemen PT. Humpusss dan Ari Sigit turut diperiksa dalam kasus penipuan ini.
Bermula dari janji manis akan memberi bantuan dana atau pinjaman uang untuk proyek pembangunan mal di Ciranjang, Jakarta Selatan, sekretaris pribadi Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto (Ari Sigit) yang bernama Dodi Panca Wardono akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh kuasa hukum korban.
Di samping Dodi Panca Wardono, turut dilaporkan ke polisi terduga pelaku lain yakni Adhitia Teguh Gandhi dan kawan-kawan. “Ya, kami selaku kuasa hukum koban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh DPW, ATG dkk kepada Polda Metro Jaya,” ujar Dian Amalia SH, sembari membenarkan DPW yang dimaksud adalah sekretaris pribadi Ary Sigit cucu almarhum Pak Harto, Sabtu (30/1) di Jakarta.
Dian menjelaskan secara ringkas kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dodi dan Adhitia terhadap kliennya,.
“Sekitar Februari 2020, klien kami diundang oleh Adhitia untuk datang ke kantor Dodi di Granadi Building lantai 9, Kuningan, Jakarta. Maksud dan tujuan undangan itu adalah guna membahas permintaan klien kami terkait pinjaman uang atau bantuan pendanaan dalam rangka pembangunan mal di Ciranjang. Klien kami datang menemui Dodi yang berkantor di PT. Humpuss. Singkatnya, Dodi dan Adhitia menegaskan bahwa bantuan atau pinjaman pendanaan proyek sebagaimana diajukan klien kami dapat disetujui. Dodi mengatakan kebetulan PT. Humpuss dan Humpuss Grup kebetulan memiliki program yang mengakomodir kebutuhan pinjaman dana 100 sampai 200 milyar rupiah seperti yang dibutuhkan klien kami”.
“Klien kami percaya dengan ucapan Dodi. Rapat pembahasan pinjaman dana dilakukan di ruang kerja Dodi di PT. Humpuss. Selain ruang kantornya yang luas dan mewah, Dodi juga mengaku sebagai sekretaris pribadi Ari Sigit. Dodi mengaku ditugaskan khusus oleh cucu Pak Harto itu untuk mengurus program bantuan modal dan pendanaan proyek,” ungkap Dian.
Beberapa hari setelah rapat membahas proposal proyek, Dodi dan Adhitia menghubungi korban. Mereka menyampaikan pada prinsipnya PT. Humpuss dapat menyetujui proposal pinjaman dana yang diajukan.
“Proposal dapat disetujui. Nanti skemanya adalah kerjasama bagi hasil. Selanjutnya tolong dipenuhi syarat administrasi dan komitmen fee 200 juta rupiah secepatnya, agar pencairan dana segera diproses. Demikian disampaikan Dodi dan Adhitia kepada klien kami,” papar kuasa hukum korban Dian Amala SH.
Selanjutnya Dian menjelaskan, untuk meyakinkan korban, Dodi dan Adhitia mengatakan syarat administrasi dan komitmen fee sebesar 200 juta rupiah itu cukup diserahkan sekali saja. Tidak ada biaya tambahan apapun. Pinjaman dana proyek langsung dicairkan.
Karena uang yang diminta cukup besar. Korban tidak dapat segera menyediakannya. Dodi dan Adhitia berulang kali menghubungi korban agar segera menyerahkan uang 200 juta rupiah sebagaimana disyaratkan.
“Harap dipenuhi segera. Pak Ari Sigit sudah berkali-kali tanya apakah uang itu sudah diterima, karena pencairan uang pembiayaan proyek akan dicairkan,” ujar Dian Amalia mengulang ucapan disampaikan Dodi dan Adhitia kepada korban sebagai tekanan agar uang 200 juta rupiah itu segera dibayar.
Pada 13 Maret 2020 korban menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah sebagaimana diminta Terlapor. Awalnya korban diminta menyerahkan secara tunai, namun korban menolak dengan alasan repot membawa tunai, Terlapor setuju uang tersebut ditransfer ke rekening bank atas nama Terlapor.
Setelah hampir dua bulan sejak penyerahan uang tidak ada kabar, korban menghubungi Terlapor dan mendapat jawaban bahwa pencairan uang pinjaman sedang diproses. Sehari kemudian, Adhitia menghubungi korban guna meminta uang operasional sebesar 40 juta rupiah dengan janji paling lambat minggu depan uang pinjaman proyek pasti dicairkan. Pada 2 Mei 2020 Korban menyerahkan uang 40 juta rupiah sebagaimana diminta Terlapor.
Setelah uang diterima, tidak ada kabar mengenai pencairan uang pinjaman. Korban berulang kali menanyakan kepada Terlapor, namun selalu dijawab agar bersabar dan bersabar.
Setelah hampir setahun menunggu kesabaran korban pun habis dan terpaksa melaporkan dugaan kejahatan ini kepada Polda Metro Jaya.
0
1.5K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan