- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dilarang Ikut Pemilu, Eks HTI Nilai Langgar Hak Politik


TS
gabener.edan
Dilarang Ikut Pemilu, Eks HTI Nilai Langgar Hak Politik

"Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
Ismail lantas mempertanyakan atas dasar apa eks anggota HTI sampai dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu dalam aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa HTI bukan ormas terlarang. Sebab, putusan Menkumham tahun 2017 hanya mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI.
"Tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata dia.
Tak hanya itu, Ismail juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuktikan kesalahan fatal yang telah diperbuat oleh para anggota HTI sebelum dibubarkan.
Ia mengklaim HTI tak pernah memberontak, melakukan tindakan separatisme hingga terlibat dalam tindakan kriminal dan korupsi. Karena itu, ia menilai tak sepantasnya para eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
"Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan," kata Ismail.
Draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 itu mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu, baik di tingkat eksekutif dan legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Diketahui, HTI sendiri memiliki tujuan organisasi menegakkan khilafah. Pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
HTI lalu dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ormas.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...aign=cmssocmed
Diketahui, HTI sendiri memiliki tujuan organisasi menegakkan khilafah. Pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, selama ini sudah menjadi partai.
“HTI itu sebenarnya adalah partai. Partai pembebasan. HTI ingin membebeaskan penghambaaan dari penghambaan kepada manusaia,” ujarnya dalam konfrensi pers di Gedung DPP HTI, Tebet, Jakarta Timur, Selasa /2017(9/5).
Namun ormas penganut sistem khilafah itu tidak memiliki rencana membentuk parpol di Indonesia pasca dibubarkan pemerintah.
Seperti diketahui, selama ini Hizbu Tahrir sangatlah kontra dengan sistem demokrasi.
Bahkan, secara tegas menolak pemilihan pemimpin secara demokratis, HTI sendiri tidak pernah terlibat terhadap pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden.
- Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan bahwa pihaknya mengkritik keras terhadap sistem demokrasi. Kritikan itu tertuju pada inti dari sistem tersebut, yaitu kedaulatan di tangan rakyat.
Ismail dengan tegas menyatakan sistem demokrasi tidak sesuai dengan ajaran Islam pada titik hak untuk menerbitkan hukum. Dalam Islam, kata dia, kedaulatan di tangan Allah.
mau liat kumpulan orang2 munapik...

Nih Tuhan perlihatkan.....

Para manusia bermuka dua,satu sisi mengharamkannya tapi disisi lain marah2 mereka tersingkirkan dari hal2 yang justru mereka ingin singkirkan.
Antara bodoh,dungu,tambuk dan bungul banar bercampur di otak mereka

Diubah oleh gabener.edan 28-01-2021 14:02






Madthink dan 12 lainnya memberi reputasi
11
1.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan