Kaskus

News

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum Pendeta Muda Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum Pendeta Muda Dilaporkan ke Polisi


Sindikat Post, Surabaya -Pada hari Selasa (19/1/2021) lalu, Kantor Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya didatangi Cahyo Handoko (38) warga Lidah Harapan, Surabaya bertujuan mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya pada bulan Desember 2020 lalu.


Saat ditemui awak media, Cahyo Handoko didampingi penasehat hukumnya bernama Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si., menerangkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh mertuanya bernama Sugiarto Haliem dan kakak iparnya bernama Hendra Prasetyo Haliem pada tanggal 25 Desember 2020.


“Saya dan istri dalam proses cerai. Saya digugat cerai karena dianggap tidak mampu membiayai rumah tangga. Dalam proses cerai, istri dan anak tinggal di rumah mertua jalan Gembong Banswie Surabaya. Pada hari Natal 25 Desember 2020, sekira pukul 10.30 Wib, saya datang ke rumah mertua dengan tujuan bertemu anak saya untuk memberikan hadiah Natal,” ujar Cahyo memulai pembicaraan. Rabu (20/1/2021).

“Sampai didepan rumah mertua. Tidak lama mertua saya bernama Sugiarto Haliem keluar rumah mendatangi saya sambil membawa besi linggis, dan mengusir saya supaya pergi sambil memukuli saya dengan besi linggis,” lanjut Cahyo.


“Setelah itu, kakak ipar saya bernama Hendra Prasetyo Haliem keluar rumah membantu mertua. Baju saya ditarik dan dia mencakar saya. Dari kejadian itu saya mendatangi Polsek Simokerto untuk meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum,” terang Cahyo.


“Saya sangat menyayangkan perlakuan mertua yang telah menganiaya saya, mengingat mertua saya, Sugiarto Haliem adalah seorang Pendeta muda (Pdm) di Gereja GBI Sungai Yordan.  Koq bisanya berkelakuan biadab seperti itu tepat pada hari Natal, seperti tidak ada kasih,” ujar Cahyo.
Dikesempatan yang sama, Lukas Santoso, penasehat hukum Cahyo menerangkan bahwa kedatangannya dan kliennya ke Polsek Simokerto untuk mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang dilaporkan kliennya.


“Terkait dugaan penganiayaan, Pak Cahyo telah menerima Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL-B/ 237/ XII/ Res.1.6./ 2020/ RESKRIM/ Surabaya/ SPKT/ Polsek Simokerto. Dan datang ke Polsek Simokerto untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya,” terang Lukas.
“Klien saya berharap, pelaporan yang dibuat diproses pihak kepolisian secara profesional demi penegakan hukum, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Penanganan kasus ini penting diproses, karena sudah memenuhi unsur. Pelaku dapat dikenakan 2 pasal sekaligus yakni penganiayaan dan pengeroyokan,” jelas Lukas.


Lukas juga memaparkan bahwa dari keterangan Polsek Simokerto, laporan kliennya sudah ditindaklanjuti dengan memanggil beberapa orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sudah diperiksa beberapa saksi tapi sampai saat ini kami merasa tidak ada upaya polisi untuk menangkap terduga pelaku. Polisi juga tidak menyita CCTV yang ada di rumah terduga pelaku, padahal CCTV itu bisa disita untuk barang bukti,” ujar Lukas.


Dalam keterangan Lukas, Penyidik Polsek Simokerto mengatakan bahwa para saksi tidak melihat kejadian penganiayaan. “Polisi menyebutkan para saksi yang sudah diperiksa tidak ada yang melihat kejadian penganiayaan,” pungkas Lukas.


Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan perkara ini. @red

sumber: https://sindikatpost.com/2021/01/20/...kan-ke-polisi/

pendeta kadrun emoticon-Traveller
areszzjayAvatar border
MAQ375Avatar border
meooongAvatar border
meooong dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan