Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

46.166.167.16.Avatar border
TS
46.166.167.16.
Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Bermula dari Aplikasi
Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Bermula dari Aplikasi


Pasien Covid-19 berinisial JN ditetapkan jadi tersangka tindakan mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan penyelidikan kasus ini berawal saat aksi mesum itu viral di media sosial.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN, dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1).

Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Bermula dari Aplikasi


Dijelaskan Burhanuddin, aksi mesum itu berawal saat tersangka JN dan tenaga kesehatan di Wisma Atlet berkomunikasi lewat sebuah aplikasi.

Aplikasi itu, kata Burhanuddin, adalah aplikasi penyuka sesama jenis. Dengan aplikasi itu, kata dia, seseorang dengan radius sekitar 500 meter bisa bertemu dengan orang yang juga menggunakan aplikasi tersebut.

Tersangka JN sendiri diketahui dirawat Tower 5 RSD Wisma Atlet. Sementara itu si tenaga kesehatan berada di Tower 3.

Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Bermula dari Aplikasi


"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5," ucap Burhanuddin.

Keduanya pun kemudian bertukar nomor telepon genggam dan melanjutkan komunikasi secara lebih intens. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk bertemu.

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tutur Burhanuddin.

Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Bermula dari Aplikasi


"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APDnya, mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka JN disangkakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.







WASPADA PANDEMI MAHO SEMAKIN MENYEBAR emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut
nomoreliesAvatar border
brentieAvatar border
joko.munandarAvatar border
joko.munandar dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan