Tidak Ada Sanksi Bagi Warga Bukittinggi & Seluruh Sumbar yang Menolak Divaksin
Kabar terbaru mengenai usaha menghentikan pandemi Covid-19 mulai menemukan secercah harapan. Vaksin Sinovac yang telah disediakan oleh pemerintah akan diberikan secara massal kepada masyarakat.
Akan tetapi, tidak seluruh masyarakat percaya akan efektifitas vaksin Covid-19 yang kini telah diproduksi. Sebagian masyarakat masih ragu-ragu dan ingin melihat dahulu seperti apa efek samping yang ditimbulkannya.
Gelombang penolakan terhadap vaksin Covid-19 pun muncul di tengah masyarakat. Namun, melihat adanya penolakan tersebut, Pemerintah Daerah Sumatera Barat tidak akan memberikan sanki kepada warganya yang menolak untuk diberikan vaksin Covid-19.
Berikut kami sertakan berita lengkapnya yang diambil dari situs bukittinggiku.
Quote:
Tidak Ada Sanksi Bagi Warga Bukittinggi & Seluruh Sumbar yang Menolak Divaksin
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan Pemda Sumbar tidak akan memberi sanksi kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Dilansir dari padang.tribunnews.com : “Jika ada yang menolak vaksin Covid-19, yang jelas sanksi tidak ada, karena dari pemerintah pusat pun tidak ada, kita pun tidak membuat,” kata Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan kebijakan yang ada sanksi di Perda AKB Nomor 6 hanya bagi yang kena covid-19 tapi tidak mau di swab.
Irwan Prayitno menegaskan, sebetulnya tidak ada paksaan juga kepada warga untuk divaksinasi.
Tidak Ada Paksaan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menegaskan, tidak ada paksaan untuk meminta masyarakat harus mengikuti vaksin virus corona atau Covid-19.
Hal itu menanggapi pesan MUI Sumbar terkait vaksinasi kepada masyarakat agar jangan ada paksaan. Sebab, vaksinasi menyangkut hak pribadi masyarakat dan nyawa mereka.
pemerintah tidak bodoh
memang tidak ada sanksi
tapi kemana mana kudu rapid test dulu
beda sama vaksin, cukup tunjukin sertifikat udah di vaksin, bebas bepergian kemana aja
tinggal adu kuat pemerintah vs rakyat aja
kalo rakyat kuat bayar rapid test tiap mo pergi pergi, ya monggo aja
klo sanksi duit, iya kalau yang disanksi orang berduit bisa bayar denda, yang ga bisa bayar yang misqueen2 masuk penjara? kembali lagi ke problem sanksi penjara...
sanksi kerja sosial, petugasnya ga cukup dan ga ada waktu buat ngurus begituan, jaga prokes aja udah nguras tenaga petugas ini......
Ane setuju, hal ini harus diterapkan di seluruh Indonesia, jangan berikan sanksi apapun bagi yang menolak di vaksin, ane secara pribadi malah berterima kasih kepada mereka. Stok vaksin yang sulit dicari mending diberikan ke orang yang lebih layak.
gpp gan, biarin aja. mungkin mereka lagi mau meregenrasi penduduk mereka, biar yang muda berkarya. biar yang tua istirahat selamanya. mungkin mereka belum lihat orang yang sudah berumur terkena covid. mungkin mereka cuma lihat anak muda kena covid dan sembuh bahkan OTG dan mereka pikir "ah cemen covid nya". tunggu aja nanti ampe mereka kehabisan lahan buat mengebumikan orangtua mereka.
Susah juga krn pemerintah tetap harus bayarin orang sakit corona, jd islamis sumbar kaga takut corona, krn gratis berobatnya. Kalo bayar tuh, gw jamin mikir 1000x ga mau suntik
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.