Kaskus

News

SarkeprulAvatar border
TS
Sarkeprul
Trik dan Tips Update NPWP Pribadi Via Online
Melakukan perubahan atau pembaruan data NPWP bukan lagi menjadi hal yang sulit bagi para wajib pajak yang sedang berada diluar daerah. Hal tersebut disebabkan adanya layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia di web resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.


Trik dan Tips Update NPWP Pribadi Via Online



Aplikasi ­e-Registration adalah sarana pendaftaran bagi Wajib Pajak yang akan melakukan perubahan data, pemindahan wajib pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pencabutan pengukuhan pengusahan kena pajak melalui internet yang terhubung secara online dengan Direktorat Jendral Pajak. Perubahan atau pembaruan data wajib pajak sebagaimana tertera dalam Pasal 28 PER-20/PJ/2013 dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi guna memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru. Perubahan data tersebut meliputi :

1. Perubahan identitas wajib pajak pribadi


2. Perubahan alamat tempat tinggal wajib pajak pribadi


3. Perubahan kategori wajib pajak pribadi


4. Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak pribadi.






Adapun peraturan seperti yang tercantum dalam Pasal 39 PER-20/PJ/2013 bahwa ;


Wajib Pajak badan atau orang pribadi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (status cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, harus mendaftarkan diri dan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru serta mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau permohonan pencabutan Pengusaha Kena Pajak ke KPP Lama.

Adannya pelayanan NPWP Online ini tentunya sangat membantu bagi para wajib pajak yang berpindah domisili atau tempat tinggal dan kesulitan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak lama atau Kantor Pelayanan Pajak baru secara langsung dikarenakan secara langsung dikarenakan jarak maupun waktu.


Bagi Anda para Wajib Pajak yang merasa perlu untuk melakukan perubahan atau pembaruan data tetapi tidak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung dapat mengikuti langkah seperti di bawah ini :



a. Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registrtaion yang tersedia pada website Direktorat Jendral Pajak ( www.pajak.go.id)

b. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak Lama dimana Wajib Pajak pertama kali melakukan pendaftaran
c. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
d. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima Kantor Pelayanan Pajak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Baca juga : Pendaftaran merek dagang, syarat penting, cara dan biaya

Prosedur perubahan data secara online tersebut merupakan aturan yang tertera dalam Pasal 33 PER-20/PJ/2013 Direkrorat Jendral Pajak.


Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha dan bisnis. Jika anda ingin berkomunikasi dengan kami silahkan menghubungi nomor whatsapp kami 082-232-458-800.

Sumber Artikel http://jasajatim.rf.gd/langkah-mudah-update-npwp-pribadi-online-solusi-bagi-anda-yang-berada-di-luar-daerah.html


tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
246
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan