- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Setelah TikTok, Trump Tandatangani Perpres Larangan Transaksi dengan 8 Aplikasi China
TS
dragonroar
Setelah TikTok, Trump Tandatangani Perpres Larangan Transaksi dengan 8 Aplikasi China
Setelah TikTok, Trump Tandatangani Perpres Larangan Transaksi dengan 8 Aplikasi China
Rabu, 6 Januari 2021 11:15 Reporter : Hari Ariyanti
Presiden Donald Trump tanda tangani surat perintah reformasi kepolisian. ©REUTERS/Leah Millis
Merdeka.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa, berisi larangan transaksi dengan delapan aplikasi perangkat lunak China. Alasan larangan ini adalah demi keamanan nasional karena dikhawatirkan data pribadi warga AS pada aplikasi tersebut bisa diberikan untuk pemerintah China.
Perintah ini akan mulai berlaku dalam 45 hari. Aplikasi yang dilarang termasuk layanan WeChat Pay, Alipay, dan Tencent QQ. Larangan baru ini dikeluarkan lima bulan setelah larangan yang sama dikeluarkan untuk Tiktok dan WeChat.
Berdasarkan dokumen perintah eksekutif tersebut, data bisa digunakan untuk menelusuri lokasi pegawai federal dan kontraktor.
Pemerintah AS menilai, seperti yang tercantum dalam perintah eksekutif tersebut "sejumlah aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China secara otomatis menangkap petak besar informasi dari jutaan pengguna di Amerika Serikat, termasuk informasi pribadi yang sensitif dan informasi pribadi, yang akan memungkinkan akses RRC dan (Partai Komunis China) ke informasi pribadi dan kepemilikan warga Amerika."
Kepada wartawan tak lama setelah perintah diumumkan, pejabat senior pemerintahan menolak membeberkan bukti spesifik yang mengaitkan entitas yang masuk daftar hitam tersebut dengan dugaan upaya pemerintah China untuk mendapatkan data pribadi pengguna.
"Perintah eksekutif didasarkan pada risiko," kata seorang pejabat senior administrasi, mengutip basis pengguna yang besar dan jumlah unduhan yang tinggi dari aplikasi yang ditargetkan, dikutip dari South China Morning Post, Rabu (6/1).
Namun, operasi Alipay di luar negeri sebagian besar melayani wisatawan China, warga negara China di luar negeri, dan kepentingan bisnis saat mereka bepergian ke luar negeri, dan tidak melayani sebagian besar konsumen AS. Selama dua tahun terakhir, Ant Group, yang mengoperasikan Alipay, telah menghasilkan kurang dari 5 persen pendapatannya di luar China, dan hanya sebagian kecil dari pendapatannya yang berada di AS.
Ant Group adalah afiliasi dari raksasa internet Alibaba Group Holding, yang memiliki South China Morning Post.
Juga termasuk dalam entitas daftar hitam adalah QQ Wallet, CamScanner, SHAREit, VMate dan WPS Office.
Para pejabat mengatakan, perintah tersebut tidak akan berdampak pada karyawan dari perusahaan yang ditargetkan, meskipun itu akan mendorong Departemen Perdagangan menentukan transaksi mana yang akan dilarang.
Meskipun perintah tersebut memberi Departemen Perdagangan waktu 45 hari untuk bertindak, seorang pejabat mengatakan pemerintah ingin mempercepat implementasinya sehingga akan berlaku sebelum masa jabatan Trump berakhir pada 20 Januari.
Pada Selasa, pejabat senior mengatakan perintah tersebut belum dibahas dengan tim transisi Presiden terpilih Joe Biden.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengatakan telah mulai mengarahkan stafnya untuk memulai implementasi perintah eksekutif tersebut.
"Departemen Perdagangan akan memanfaatkan otoritas (perintah eksekutif) untuk melanjutkan misi kami mengamankan bangsa, ekonomi, dan rakyat Amerika Serikat," jelas Ross. [pan]
https://www.merdeka.com/dunia/setela...na.html?page=2
Rabu, 6 Januari 2021 11:15 Reporter : Hari Ariyanti
Presiden Donald Trump tanda tangani surat perintah reformasi kepolisian. ©REUTERS/Leah Millis Merdeka.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa, berisi larangan transaksi dengan delapan aplikasi perangkat lunak China. Alasan larangan ini adalah demi keamanan nasional karena dikhawatirkan data pribadi warga AS pada aplikasi tersebut bisa diberikan untuk pemerintah China.
Perintah ini akan mulai berlaku dalam 45 hari. Aplikasi yang dilarang termasuk layanan WeChat Pay, Alipay, dan Tencent QQ. Larangan baru ini dikeluarkan lima bulan setelah larangan yang sama dikeluarkan untuk Tiktok dan WeChat.
Berdasarkan dokumen perintah eksekutif tersebut, data bisa digunakan untuk menelusuri lokasi pegawai federal dan kontraktor.
Pemerintah AS menilai, seperti yang tercantum dalam perintah eksekutif tersebut "sejumlah aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China secara otomatis menangkap petak besar informasi dari jutaan pengguna di Amerika Serikat, termasuk informasi pribadi yang sensitif dan informasi pribadi, yang akan memungkinkan akses RRC dan (Partai Komunis China) ke informasi pribadi dan kepemilikan warga Amerika."
Kepada wartawan tak lama setelah perintah diumumkan, pejabat senior pemerintahan menolak membeberkan bukti spesifik yang mengaitkan entitas yang masuk daftar hitam tersebut dengan dugaan upaya pemerintah China untuk mendapatkan data pribadi pengguna.
"Perintah eksekutif didasarkan pada risiko," kata seorang pejabat senior administrasi, mengutip basis pengguna yang besar dan jumlah unduhan yang tinggi dari aplikasi yang ditargetkan, dikutip dari South China Morning Post, Rabu (6/1).
Namun, operasi Alipay di luar negeri sebagian besar melayani wisatawan China, warga negara China di luar negeri, dan kepentingan bisnis saat mereka bepergian ke luar negeri, dan tidak melayani sebagian besar konsumen AS. Selama dua tahun terakhir, Ant Group, yang mengoperasikan Alipay, telah menghasilkan kurang dari 5 persen pendapatannya di luar China, dan hanya sebagian kecil dari pendapatannya yang berada di AS.
Ant Group adalah afiliasi dari raksasa internet Alibaba Group Holding, yang memiliki South China Morning Post.
Juga termasuk dalam entitas daftar hitam adalah QQ Wallet, CamScanner, SHAREit, VMate dan WPS Office.
Para pejabat mengatakan, perintah tersebut tidak akan berdampak pada karyawan dari perusahaan yang ditargetkan, meskipun itu akan mendorong Departemen Perdagangan menentukan transaksi mana yang akan dilarang.
Meskipun perintah tersebut memberi Departemen Perdagangan waktu 45 hari untuk bertindak, seorang pejabat mengatakan pemerintah ingin mempercepat implementasinya sehingga akan berlaku sebelum masa jabatan Trump berakhir pada 20 Januari.
Pada Selasa, pejabat senior mengatakan perintah tersebut belum dibahas dengan tim transisi Presiden terpilih Joe Biden.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengatakan telah mulai mengarahkan stafnya untuk memulai implementasi perintah eksekutif tersebut.
"Departemen Perdagangan akan memanfaatkan otoritas (perintah eksekutif) untuk melanjutkan misi kami mengamankan bangsa, ekonomi, dan rakyat Amerika Serikat," jelas Ross. [pan]
https://www.merdeka.com/dunia/setela...na.html?page=2
tien212700 dan ZenMan1 memberi reputasi
2
395
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan