hakam03Avatar border
TS
hakam03
Kak Seto sebut pelaku sodomi 16 bocah di Karanganyar layak dikebiri
Kak Seto di Karanganyar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut 16 korban Fajarudin (29) alias Udin di Karanganyar, Jawa Tengah, memiliki resiko untuk menjadi pelaku sodomi di kemudian hari. Apalagi jika penanganan kepada para korban perbuatan biadab yang dilakukan Fajarudin tersebut keliru.

"Dari data yang saya miliki, banyak korban sodomi yang kemudian menjadi pelaku dan menularkan perilaku biadab itu kepada para korbannya," ujar Kak Seto, usai menemui Fajarudin di Mapolsek Karanganyar, Selasa (21/3) malam.


Kak Seto menekankan, penanganan terhadap korban sodomi yang dilakukan oleh warga Desa Ngrawoh, Tegalgede, Karanganyar tersebut sangatlah penting. Hal tersebut juga telah ia bicarakan secara khusus dengan Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak. Pendampingan terhadap korban, kata dia, lebih penting dibandingkan dengan penanganan tersangka.


"Kepada 16 korban ini harus segera direhabilitasi dan diberikan pendampingan secepatnya. Semakin cepat diberikan pendampingan semakin baik dan bisa mengurangi resiko yang mungkin akan terjadi," tandasnya.


Lebih lanjut Seto Mulyadi mengatakan, sekitar 20 hingga 25 persen korban sodomi akan menjadi pelaku. Seperti yang dialami Fajarudin, ia pun juga pernah menjadi korban perbuatan yang sama.


Ia berjanji bersama tim lainnya akan memberi formula khusus dalam pendampingan yang dilakukan. Sehingga trauma yang dialami akan hilang dan benar-benar pulih agar kedepan tidak menjadi pelaku sodomi.


"Kami juga meminta agar tersangka dihukum berat sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Hukuman bisa berupa dikebiri, dihukum seumur hidup atau dihukum mati. Kami juga berharap agar pelaku diberi chip dalam tubuhnya agar diketahui jika ia merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.


Dengan pemberian hukuman yang berat, ia berharap tidak ada lagi predator-predator anak di kemudian hari. Sesuai visi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perlu ada pemberatan bagi pelaku.


Kak Seto menambahkan, fenomena kekerasan seksual terhadap anak, merupakan fenomena gunung es. Kasus seperti itu sebenarnya banyak terjadi, namun karena korbannya enggan melapor maka pengungkapan kasus itu sulit dilakukan.


Ia menyarankan, jika ada perilaku seperti itu, lebih baik segera diungkap dan segera ditangani. Dan yang perlu diingat, lanjut dia, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak perempuan saja, namun juga anak laki-laki.

sumber https://www.merdeka.com/peristiwa/kak-seto-sebut-pelaku-sodomi-16-bocah-di-karanganyar-layak-dikebiri.html

nomoreliesAvatar border
ganjabangAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan